• Senin, 14 Juli 2025

Pemkot Bandar Lampung Peroleh Rp20,3 Miliar Dari Pajak Hiburan di 2022

Minggu, 19 Februari 2023 - 13.04 WIB
1.2k

Ilustrasi.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung -  Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung memperoleh Rp20,3 miliar dari pungutan pajak hiburan sepanjang 2022. Realisasi tersebut, mengalami kenaikan dibandingkan 2021 yakni sebesar Rp11,9 miliar.

Plt Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Bandar Lampung, Febriana mengatakan, pusat kebugaran atau fitnes termasuk dalam pajak tempat hiburan. Sehingga ia dipungut sebesar 30 persen pajaknya.

"Selama 2022 realisasi pajak hiburan mencapai Rp20,3 miliar atau 120 persen. Nilai ini ada peningkatan realisasi sebesar Rp11,9 miliar dari pada 2021, karena di tahun itu hanya Rp8,4 miliar," kata Febriana, Minggu (19/2/2023).

Lanjutnya, total realisasi tersebut diperoleh dari 79 tempat wajib pajak tempat hiburan. Tempat hiburan tersebut selain fitnes, ada karaoke, tontonan film atau bioskop, permainan, pijat refleksi dan spa.

Ia mengaku, perolehan pajak dengan nilai diatas artinya pajak daerah dari pusat hiburan sudah kembali normal.

"Sudah kembali normal bahkan dibandingkan sebelum covid-19 lebih besar realisasi di 2022. Tapi memang pas jatuhnya itu di 2020-2021," ungkapnya.

Menurut Febriana, pusat kebugaran dipungut pajaknya sebesar 30 persen ini sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pada Undang-undang tersebut pada pasal 45 ayat (1) dijelaskan pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35 persen.

Selain berdasarkan undang-undang. Pungutan pajak hiburan itu juga sesuai dengan peraturan daerah kota Bandar Lampung nomor 8 tahun 2019.

"Yaitu tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota Bandar Lampung nomor 01 tahun 2011 tentang pajak daerah," ungkapnya.

Sementara, pelaku usaha fitnes meminta, keringanan lantaran dirasa pajak yang dibayarkan terlalu besar.

"Ya berat juga pajak yang dibayarkan 30 persen. Jika sebulan Rp12 juta, nah per tahun sudah berapa untuk pajaknya saja," kata Fitri pemilik Sentra Fitnes. 

Menurutnya, kemarin sempat ada keringanan untuk membayar pajak, karena pihaknya ada tiga cabang di Bandar Lampung.

"Tapi keringanan itu dikit. Sebenarnya masih berat, maka kita juga minta ada penurunan di kisaran 20 atau 25 persen," pintanya.

Fitri mengaku, sejak pertama buka pada 2011 hingga kini tidak pernah menunggak pajak. Termasuk, pada saat pandemi Covid-19 pihaknya juga tetap membayar pajak dan tidak ada keringanan.

"Walaupun pandemi kemarin kita tutup, tapi pajak tetap bayar," ucapnya.

"Kita buka dari pukul 07:30 hingga 21:30 WIB. Pengunjung sekali datang hanya cukup bayar Rp17 ribu," tandas Fitri. (*)


Video KUPAS TV : Disperindag Sidak Perusahaan Pengemas Minyakita Di Lampung


Editor :