MAKI Siap Ajukan Praperadilan Jika Kejati Lampung 'Melempem' Tangani Kasus KONI
MAKI Siap Ajukan Praperadilan Jika Kejati Lampung 'Melempem' Tangani Kasus KONI. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman siap ajukan praperadilan jika Kejati Lampung melempem tangani perkara korupsi KONI. Minggu (19/2/2023).
Pasalnya, dirinya sudah merasa kecewa dengan penanganan Kejati Lampung dalam perkara korupsi itu yang hingga kini mangkrak. "Kecewa dan siap gugat praperadilan," singkatnya.
Boyamin pun mendesak Kejati Lampung untuk segera menetapkan tersangka jika sudah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Sementara itu, Ketua LCW, Juendi Leksa Utama memberikan catatan atas perkara tersebut, yaitu penyidik harus segera dan tentu dengan hati hati menentukan sikap dan keputusannya terhadap perkara yang sedang ditangani, apakah akan ada penetapan tersangka atau akan dihentikan nantinya.
"Karena penetapan tersangka atau penghentian penyidikan memiliki konsekuensi hukumnya masing masing. Dan keputusan penyidik nanti akan memiliki potensi terbuka bagi tersangka atau publik untuk melakukan pengujian terhadap keputusan penyidik ke peradilan," ujarnya.
Maka apapun keputusan yang ditetapkan penyidik nanti, LCW berharap penyidik dapat mempertanggungjawabkan sikapnya kepada publik dengan argumentasi hukum yang kuat.
"Kita menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik atas penanganan perkara tersebut dengan alasan penyidik sedang mendalami mensrea nya dalam peristiwa itu," pungkasnya.
Sementara itu, Kejati Lampung hingga saat ini masih bungkam dan tutup mulut mengenai perkara yang sudah setahun lebih tersebut.
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra tidak merespon saat dihubungi oleh tim kupastuntas.co (*)
Video KUPAS TV : Anggota DPRD Tubaba Marzani Titipkan Anak Masuk Unila
Berita Lainnya
-
Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Temuan Ratusan Ribu Pil Ekstasi di Tol Lampung
Senin, 24 November 2025 -
Gubernur Lampung: Dampak Ekonomi Ijtima Ulama Dunia Akan Hidupkan Usaha Masyarakat
Senin, 24 November 2025 -
RSUD Ryacudu dan RSUD Batin Mangunang Hutang Obat ke Perusahaan Farmasi Rp 4,5 Miliar
Senin, 24 November 2025 -
Ijtima Ulama Dunia 2025 di Lampung, UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 23 November 2025









