• Rabu, 02 Oktober 2024

Pesan Sabu Lewat Instagram, Dua Warga Metro Ditangkap Polisi

Jumat, 17 Februari 2023 - 10.22 WIB
3.1k

Kedua tersangka saat diperiksa petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung menangkap dua warga saat akan mengkonsumsi narkoba jenis sabu yang dibeli dengan cara memesan melalui media sosial Instagram.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengatakan, kedua tersangka dibekuk saat sedang mengendarai mobil melintas di jalan Kutilang I, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

"Kami amankan dua tersangka ini pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekitar jam 01.00 WIB saat melintasi jalan kutilang menggunakan mobil," kata Kasat, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Jumat (17/2/2023).

Kedua tersangka yang ditangkap tersebut ialah Muhamad Tolha (20) warga Jalan Ahmad Yani RT 002 RW 001, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur dan Muhammad Safei (27) warga jalan Manunggal I RT 026 RW 005 Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

"Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan narkoba itu dari akun Instagram yang tidak dapat kami sebutkan. Saat ini masih dalam proses penyelidikan kami," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap para tersangka, ditemukan satu paket sabu yang disimpannya dengan cara menyelipkan ke dalam bagian kabin mobil.

"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan sekitar tersangka ditemukan satu buah plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu seberat 0,24 Gram di dalam mobilnya. Kemudian, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong," terangnya.

Kepada Polisi, kedua tersangka juga mengaku membeli narkoba tersebut seharga Rp250 Ribu ke akun Instagram yang diduga milik pengendar tersebut.

"Rencananya, sabu-sabu itu akan dikonsumsi di kediaman tersangka Muhammad Safei," tandasnya.

Kini kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Keduanya terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta. (*)


Video KUPAS TV : Detik-detik Warga Amankan Terduga Pencuri Motor di Lampura