• Sabtu, 05 Juli 2025

Selain Izin Usaha, DPMPTSP Lamsel Sebut Stockpile Batubara Wajib Miliki Izin UKL-UPL

Kamis, 16 Februari 2023 - 11.35 WIB
1.1k

Kabid Pengawasan DPMPTSP Lamsel, Asnawi, saat memberikan keterangan. Kamis (16/2/2023). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan pelaku usaha di Lamsel diminta mematuhi perizinan dan aturan yang ada.

Kabid Pengawasan, Asnawi, mewakili Kepala DPMPTSP Lamsel Ahmad Herry menyatakan, semua pelaku usaha wajib memiliki Keterangan Rencana Kabupaten atau KRK.

"Jadi pertama-tama, untuk pelaku usaha apapun, entah stockpile atau apapun harus ajukan permohonan terkait keterangan rencana kabupaten," kata Asnawi, saat ditemui di Mall Pelayanan Publik (MPP), Kamis (16/2/2023).

Lalu permohonannya dikirimkan ke DPMPTSP secara manual, kemudian akan diteruskan melalui nota dinas ke Dinas PUPR Bidang Tata Ruang.

"Nah, nanti Bidang Tata Ruang itulah yang turun ke lapangan yang mengecek apakah koordinat yang mereka ajukan itu sudah sesuai dengan aturan-aturan yang ada di tata ruang. Setelah mereka turun mengecek, itu biasanya keluar pertimbangan teknis informasi terkait tata ruangnya jadi sama mereka diinformasikan permohonan ini tidak menyalahi tata ruangnya artinya dapat dilanjutkan barulah perizinan terbitkan KRK-nya," lanjut Asnawi.

Hal itulah yang menjadi dasar pemohon atau pelaku usaha bisa masuk ke aplikasi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) guna mendapatkan persetujuan bangunan gedung terkait usahanya.

"Entah dia kantor, timbangan atau apapun itu, yang jelas bangunan yang ada di dalam lingkup usahanya dan semua diajukan lewat aplikasi online SIMBG, itupun milik Kementerian PUPR," urai Asnawi.


Selain izin usaha, perusahaan yang bergerak di bidang stockpile batubara, Asnawi menegaskan, mereka wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

"Ya. Sebenarnya semua pelaku usaha yang memiliki dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen UKL-UPL. Karena di dalam usaha kesehatan lingkungan di dalam dokumen UKL UPL itu ada arahan dari Dinas Lingkungan Hidup yang mesti dilaksanakan, seperti bagaimana terkait drainase terkait antisipasi debu semua ada di dalam," timpal Asnawi.

Menurut Asnawi, di dalam dokumen itu ada evaluasi setiap semester atau per tiga bulan. Dimana dinas teknis yang memeriksa terkait apakah arahan ini diikuti apa tidak.

"Proses perizinan usaha melalui OSS. Karena perizinan yang sekarang itu tidak ada yang manual, semua perizinan melalui OSS atau sistem milik Kementerian BKPM dan Investasi dan biasanya dokumen UKL UPL itu mensyaratkan izin usaha," ujar Asnawi.

Asnawi juga menegaskan, di dalam Peraturan Menteri Investasi/ Kepala BKPM Nomor 5 tahun 2021 tentang tata cara pengawasan perizinan berbasis risiko ada punishment.

"Jadi, kalau ada perusahaan pelaku usaha yang tidak taat aturan itu bisa dicabut NIB-nya izin usahanya. Yang paling keras ya, kita ada teguran satu, ada teguran dua, teguran tiga, tapi yang paling keras itu pencabutan izin usaha. Kalau terkait perizinan berbasis risikonya (pencabutan) izin usahanya PTSP," terusnya.

Meski begitu, Asnawi mengatakan pihaknya tidak mungkin tiba-tiba mencabut izin usaha karena hakikatnya PTSP itu bagaimana investasi masuk sebesar besarnya.

"Jadi, ketika ada kesalahan di lapangan tolong itu diperbaiki tolonglah dikuti arahannya. Kita pasti begitu," tandas Asnawi. (*)


Video KUPAS TV : Ratusan Warga Gelar Aksi Minta Tambak Udang CV Johan Farm Pesibar Ditutup