Pemerintah Berencana Hentikan Pasokan Blanko E-KTP, Disdukcapil Lamsel Mulai Terapkan KTP Digital

Kepala Disdukcapil Lamsel, Edy Firnandi saat memberikan keterangan kepada awak media. Rabu (15/2/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan (Disdukcapil Lamsel) mulai menerapkan
pembuatan identitas kependudukan digital atau KTP digital.
Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Lamsel Edy
Firnandi kala ditemui di Mall Pelayanan Publik (MPP), Rabu (15/2/2023).
"IKD singkatan identitas kependudukan digital, jadi
dokumen kependudukan berbasis android. Nanti, semua dokumen kependudukan baik
itu KK KTP sudah ada di handphone sama seperti peduli lindungi," kata Edy
sapaan akrabnya.
Edy melanjutkan, pihaknya sudah menerapkan IKD secara
perlahan sesuai instruksi Pemerintah dalam rangka persiapan jikalau Pemerintah
tidak lagi mengeluarkan fisik e-KTP.
"Jadi, kami sudah bertahap menerapkan IKD kepada
penduduk Lampung Selatan yang berurusan dengan Dinas Kependudukan ini. Kalau di
kita, sudah 2.000 lebih ya bertahap kita lakukan itu," imbuhnya.
Karena, Pemerintah Pusat mengharuskan 25% dari wajib e-KTP
beralih ke KTP digital.
"Itu cukup berat juga buat kita, karena penduduk kita
kan banyak," terus Edy.
Untuk mensukseskan peralihan ke KTP digital, Disdukcapil
mewajibkan masyarakat yang sedang mengurus pembuatan e-KTP langsung perekaman
IKD.
"Yang kedua, kita juga menurunkan tim ke kantor
OPD-OPD. Nanti, rencananya kita ke sekolah-sekolah sekalian merekam
guru-gurunya juga. Selama ini, kita hanya merekam yang usia 17 tapi sekarang
kita minta juga guru-gurunya kita akan datang ke situ kita akan coba juga
dengan mekanisme jarak jauh itu bisa," cetus Edy.
Disoal stok blanko e-KTP, Edy menyebutkan ada 2.000 blanko
yang diperkirakan cukup untuk dua minggu. Selama ini, Disdukcapil meminta 4000
blangko ke Pemerintah Pusat untuk kebutuhan 2 hingga 3 minggu cetak e-KTP.
"Mudah-mudahan, pusat masih siapkan blangko. Karena,
sebetulnya kita prioritas yang usia 17 tidak cetak lagi e-KTP. Nanti, kita
ingin yang kita cetakkan itu orang yang lansia saja. Kita akan geser
strateginya, bagi penduduk yang memiliki IKD tidak kita cetakkan
fisiknya," urai Edy.
Terkait masih tingginya kebutuhan blanko e-KTP, tak serta
merta membuat Pemda bisa melakukan pengadaan blanko secara mandiri.
"Itu undang-undangnya pusat menggunakan APBN, karena
blanko itu kan khusus dia ada chipnya jadi tidak bisa sembarangan cetak tetap
pusat yang mengeluarkan tinggal kita meminta," timpal Edy.
Kendala peralihan ke KTP digital, diantaranya tidak semua
orang memiliki handphone Android atau penduduk yang memiliki gawai merk iPhone
belum bisa dilayani. Meski begitu, Edy menyatakan tanggapan masyarakat cukup
baik.
"Tanggapan masyarakat, mereka cukup senang saya
perhatikan. Semuanya sudah tergambar di sini, datanya aktanya sudah ada di sini
jadi tidak perlu mengeluarkan dokumen," pungkas Edy. (*)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025