• Selasa, 19 November 2024

RSUD Abdul Moeloek Siap Penuhi Kebijakan Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS

Selasa, 14 Februari 2023 - 16.46 WIB
483

Direktur RSUD. Abdul Moeloek, Lukman Pura saat dimintai keterangan, Selasa (14/2/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menerapkan kebijakan penghapusan kelas di rumah sakit. Sebagai gantinya, setiap ruangan rawat inap BPJS hanya berisi 4 kamar tidur dan berfasilitas AC

Sementara pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Lampung sendiri mengaku siap melaksanakan kebijakan tersebut.

Direktur RS. Abdul Moeloek, Lukman Pura mengatakan, penghapusan ruang kelas rawat inap atau juga disebut dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan. Pihaknya sedang mempersiapkan ke arah itu.

"Kebijakan itu sedang kita usahakan untuk kelas BPJS. Karena memang itu sejak tahun lalu, tapi kita pelan-pelan menuju kebijakan itu. Namun yang pasti rumah sakit kita siap mendukung kebijakan tersebut," ujar Lukman, saat dimintai keterangan, Selasa (14/2/2023).

Guna memenuhi hal itu lanjutnya, memang ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, seperti halnya satu ruangan ada 4 kamar tidur dan lain sebagainya.

"Tapi kita juga sudah ada satu ruangan yang 4 kamar. Saat ini yang penting bagi kami pasien BPJS bisa terawat dan terjaga," ucap dia.

Lukman mengaku, BPJS juga bertahap untuk meminta memenuhi hal yang dibutuhkan kepada pihaknya. "InsyaAllah tahun ini secara intensip kearah sana, sehingga pelayanan bisa lebih baik," timpalnya.

Dia menjelaskan, untuk ketersediaan kamar tidur di RSUD Abdul Moeloek sendiri saat ini sebanyak 625 kamar. Tapi akan pihaknya jadikan 800 dan mau menuju ke 1000 kamar.

"Sekarang kita juga membuat imergency yang lain supaya kamar itu terakomodir, karena RS kita juga menambah berbagai fasilitas itu seperti penambahan tempat tidur dan lain sebagainya," ungkapnya.

Ia mengaku kebijakan BPJS Kesehatan itu pihaknya terima dengan positif, karena BPJS sendiri ingin menuju ke arah perbaikan pelayanan pada pelanggan.

"Jadi kita sebagai pelaksananya ikut sinergi. Tahun kemarin kebijakan itu dicanangkan, nah tahun ini di evaluasi," ucap dia.

Terkairt pelaksanaan itu kapan diterapkan, pihaknya juga belum mengetahui pasti. "Tapi kita utamakan pelayanan bagus terawat untuk kearah sana," jelasnya.

Sementara Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Dodi Sumardi mengatakan, penghapusan ruang kelas rawat inap kapan akan dilaksanakan, pihaknya juga belum ada arahan dari pusat.

"Soal kebijakan itu di kami belum ada instruksi. Karena itu masih Kementerian Kesehstan," kata Dodi.

Sehingga pihaknya juga belum ada persiapan, karena belum ada arahan. Termasuk, kapan dilaksanakan dan berapa kena tarif nya belum tahu.

"Yang pasti, nanti kalau ada arahan nanti kita kabarkan," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Pencetakan Blangko e-KTP di Lampung Dibatasi, Mulai Terapkan KTP Digital