• Rabu, 02 Oktober 2024

Meminimalisir Persoalan Hukum, Kajati Lampung Resmikan 22 Kampung Restorative Justice di Kota Metro

Selasa, 14 Februari 2023 - 13.57 WIB
337

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto saat peresmian 22 Kampung Restorative Justice di Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung meresmikan 22 Kampung Restorative Justice (RJ) di Kota Metro, yang dilakukan secara simbolis di Jalan Tengger, Gang Masjid RT 030 RW 080, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Selasa (14/2/2023).

Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto menyampaikan, ia telah meminta Kejari Metro untuk intens melakukan pendampingan persoalan hukum di tengah masyarakat yang dapat diselesaikan melalui RJ.

"Jadi dengan diresmikannya kampung RJ di seluruh Kelurahan yang ada di kota Metro ini, agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat ketika masyarakat berhadapan dengan hukum," kata Nanang, saat dimintai keterangan.

Nanang mengungkapkan, persoalan hukum ringan dapat diselesaikan oleh masyarakat melalui Restorative Justice dengan pendampingan jaksa.

"Masyarakat bisa menggunakan Kampung RJ ini seluas-luasnya, kapan saja silakan karena sudah berdiri di seluruh Kelurahan masing-masing, jadi tidak perlu datang ke Kejaksaan Negeri. Cukup dilakukan di kampung RJ nanti Kejaksaan yang akan datang ke kelurahan Kampung RJ ketika menemui permasalahan hukum," jelasnya.

Kajati juga menerangkan bahwa terdapat tiga persoalan hukum yang bisa diselesaikan di kampung RJ. Mulai dari pencurian ringan hingga penganiayaan.

"Yang bisa diselesaikan di kampung RJ ada 3 syaratnya, pertama ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, kemudian bukan residivis, kemudian yang ketiga kerugiannya di bawah Rp2,5 Juta. Untuk kerugian money itu elastis, tapi kalau untuk ancaman itu harus dibawa lima tahun," bebernya.

"Kalau ancaman di atas 5 tahun tidak bisa, kasus pembunuhan tidak bisa. Tapi kalau penganiayaan, pencurian kecil-kecil itu, penadahan itu bisa diselesaikan di kampung RJ," imbuhnya.

Dirinya juga mengungkapkan, setiap persoalan hukum yang diselesaikan di kampung RJ harus disaksikan oleh aparat penegak hukum lainnya hingga perangkat pemerintah setingkat camat dan lurah.

"Nanti saja Kejaksaan Negeri akan melakukan pendampingan hukum ke kampung-kampung RJ. Pelaksanaan RJ harus disaksikan tokoh-tokoh masyarakat dan penegak hukum lainnya," terangnya.

Ia menegaskan, hadirnya puluhan kampung RJ di Kota Metro sebagai upaya minimalisir persoalan hukum yang dapat diselesaikan di luar persidangan pengadilan.

"Jadi hadirnya Kampung RJ itu meminimalisir proses hukum, daripada harus sampai ke pengadilan dapat diselesaikan di kampung RJ. Maka dengan adanya perdamaian itu, maka saling memaafkan dan tercipta keadilan yang sebenarnya," tandasnya.

Dari pantauan Kupastuntas.co, sebelum meresmikan puluhan kampung RJ di Metro, Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto terlebih dahulu meresmikan gedung kantor Kejaksaan Negeri Kota Metro.

Dalam peresmian tersebut dirinya berharap Kejari Metro dapat merawat dan memanfaatkan gedung yang tersedia dengan baik. Selain itu, dengan berdirinya gedung baru, Kejari Metro mampu lolos Wilayah Bebas Korupsi. (*)


Video KUPAS TV : Lima Pelajar Bolos Terjaring Razia Satpol PP Kota Metro