Kembali Jalani Sidang, Karomani Enggan Disebut Penerima Suap
Terdakwa korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022, Prof Karomani, saat tiba di Pengadilan Negeri Tanjung Karang jelang mengikuti sidang lanjutan, Selasa (14/2/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022, Prof Karomani enggan disebut sebagai penerima suap dalam perkara yang menimpanya. Dirinya mengklaim hanya sebatas penerimaan gratifikasi dalam perkara tersebut.
"Jadi nanti harus bisa membedakan antara suap dan gratifikasi, kalau suap ada janji sebelumnya, kalau gratifikasi mungkin ucapan terima kasih," ujar Karomani, saat tiba di Pengadilan Negeri Tanjung Karang jelang mengikuti sidang lanjutan, Selasa (14/2/2023).
Selain itu, Karomani juga menyoroti pemberitaan media-media dalam persidangan yang menjeratnya bersama 2 terdakwa lain yakni, Heryandi dan M. Basri.
Dirinya meminta agar publik tidak menghakimi dirinya dalam perkara tersebut sampai majelis hakim menetapkan vonis.
"Media itu membentuk opini publik, jadi publik akan sangat berpengaruh dengan pandangan media. Jadi harus dibedakan ya, dilihat di fakta persidangan nanti," ucapnya.
Disinggung perihal kesaksian Ketua SPI Unila Budi Sutomo yang menyebutkan Karomani memaksa untuk mencari pihak penitip mahasiswa, dirinya enggan berkomentar.
"Ya nanti dilihat saja di fakta persidangan," singkatnya. (*)
Video KUPAS TV : Tangkap Bandar dan 2 Kurir Sabu di Lamteng, Polisi Sempat Dihadang Warga
Berita Lainnya
-
RSUD Ryacudu dan RSUD Batin Mangunang Hutang Obat ke Perusahaan Farmasi Rp 4,5 Miliar
Senin, 24 November 2025 -
Ijtima Ulama Dunia 2025 di Lampung, UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 23 November 2025 -
Peserta Ijtima Ulama Dunia 2025 di Kota Baru Lamsel Terus Berdatangan, Persiapan Dikebut
Minggu, 23 November 2025 -
Tol Bakter Gratiskan Akses Bus Panitia Ijtima Ulama Dunia 2025
Minggu, 23 November 2025









