• Sabtu, 05 Juli 2025

Dukun Pengganda Uang Tipu Ibu Rumah Tangga Puluhan Juta Rupiah di Lamsel

Selasa, 14 Februari 2023 - 08.56 WIB
281

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Jati Agung. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang dukun pengganda uang bernama Bella Arnes Ajeng Satiti (50), harus berurusan dengan polisi gegara menipu korbannya yakni Cindi Larasati (25) hingga mengalami kerugian Rp21.625.000.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustolih membenarkan, pihaknya telah mengamankan pelaku hari Minggu kemarin (12/2/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Pelaku kami amankan, saat berada di kontrakan di Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Selasa (14/2/2023).

Adapun kronologinya waktu itu pelaku yang berusia paruh baya berpura-pura sebagai dukun pengganda uang dan mengiming-imingi korban pada kisaran hari Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Tipu gelap pelaku berlangsung di kediaman korban yang berada di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung. Sementara pelaku adalah ibu rumah tangga beralamat di Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

"Korban tergiur penggandaan uang yang ditawarkan pelaku, dengan persyaratan menyerahkan uang senilai Rp21.625.000. Korban dijanjikan diberi mobil Toyota Avanza tahun 2019," lanjut Kapolsek.

Bukannya uang berganti mobil, malahan uang korban dipakai pelaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari hingga membeli mesin cuci dan bayar uang kontrakan.

"Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Jati Agung," timpal Mustolih.

Usai mendapati laporan itu, Kapolsek bersama penyidik mendengar informasi ihwal keberadaan si pelaku. Akhirnya hari Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi menciduk pelaku saat berada di kontrakannya.

Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 buku tabungan Bank BRI, 1 buah mesin cuci merk Panasonic, 1 buah lemari plastik dan 8 lembar bukti transfer. "Tersangka, kita kenakan Pasal  378 atau 372 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)


Video KUPAS TV : Polisi Tangkap Pentolan Geng Motor Aniaya Korban Hingga Jari Putus di Bandar Lampung