7 Bulan Buron, 4 Pelaku Maling Ayam di PT Ciomas Adisatwa Lamsel Ditangkap Polisi

Empat pelaku pencurian di PT Ciomas Adisatwa berikut barang bukti diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dan Unit Reskrim Polsek Sidomulyo. Selasa (14/2/2023). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tekab 308 Polres Lampung
Selatan (Lamsel) bersama Unit Reskrim Polsek Sidomulyo menciduk 4 pelaku
pencurian di PT Ciomas Adisatwa yakni Hasbi (40), Robi Gunawan (24), Haryadi
alias Terubus (35) dan Wahyu (25).
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Ilham Efendi menerangkan, keempat
pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diamankan di lokasi yang berbeda.
"Para pelaku berhasil ditangkap hari Selasa dini hari tadi (14/2/2023), sekitar jam 02.00
di rumah masing-masing pelaku," kata Kapolsek saat dikonfirmasi mewakili
Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Selasa (14/2/23).
Sebelumnya, para pelaku pada hari Jumat (22/6/2022) lalu
kira-kira jam 18.30 WIB melakukan pencurian daging ayam menggunakan mobil pick
up Daihatsu Grand Max di dalam area PT Ciomas Adisatwa yang terletak di Desa
Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo.
"Pelaku sempat kepergok dan berusaha melarikan diri
dengan menabrak salah seorang yang berusaha menghalangi pelaku," lanjut
Ilham.
Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian materil
sekitar Rp50 juta dan melukai Manager Plant Fauzi Asnizar Fahmi hingga dirawat
di RS Imanuel Kota Bandar Lampung.
HRD PT Ciomas Adisatwa, Ahmad Najih lalu membuat laporan ke
Mapolsek Sidomulyo untuk ditindaklanjuti.
Polisi kemudian menggelar penyelidikan untuk melacak
keberadaan para pelaku, dan akhirnya hari Selasa (14/2/23) sekira jam 02.00
WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dipimpin Kanit Jatanras Ipda Heru Sandi
Susilo bersama Unit Reskrim Polsek Sidomulyo menangkap seorang pelaku bernama
Hasbi saat kembali kerumahnya di Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo.
Hasbi sempat buron selama 7 bulan berpindah-pindah lokasi
mulai dari Palembang, Sumatera Selatan hingga Batam, Kepulauan Riau sampai
akhirnya kembali ke rumahnya dan ditangkap polisi.
"Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali
menangkap 3 orang pelaku lainnya diantaranya Haryadi alias Terubus diamankan di
Desa Tanjung Bayur Tanjungan, Kecamatan Katibung. Lalu, Robi Gunawan dan Wahyu
diamankan di Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo," urai Kapolsek.
Keempat tersangka diamankan ke Mapolres Lamsel, dan barang
bukti berupa 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max nopol BE 8542 OC.
"Para pelaku, akan kami jerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025