Terkait Banyaknya Stockpile Batu Bara di Lampung, Ini Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati saat dimintai keterangan, Senin (13/2/2023). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mencatat ada dua daerah di Lampung yang paling banyak berdiri stockpile atau tempat penyimpanan batu bara yaitu di Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati menjelaskan, stockpile yang aktifitasnya menyerupai pergudangan baik indoor maupun outdoor, kewenangannya berada di daerah tempat bangunan tersebut berdiri.
"Jadi dimana perusahaan tersebut berdiri, maka kewenangannya ada didaerah itu. Untuk izin sendiri dia mengikuti kriteria bangunan baru akan tahu dia AMDAL atau UKL UPL," kata Emilia saat dimintai keterangan diruang kerjanya, Senin (13/2/2023).
Emilia mengatakan, pengelolaan stockpile batu bara memang memerlukan pengawasan secara khusus. Ia mengaku, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengelolaan batu bara.
Dimana hal yang perlu diperhatikan mulai dari, proses perlindian (leaching) yang terjadi oleh air hujan terhadap permukaan batu bara atau membentuk larutan (leachate) yang bersifat asam yang dapat memberikan polusi terhadap perairan.
"Kemudian peningkatan debu disaat musim kemarau akan memberikan dampak kesehatan yang buruk terhadap para pekerja loading dan warga sekitar maka harus ada penanganan secara khusus," jelasnya.
Karena itu, ia meminta, setiap lokasi stockpile dilengkapi dengan instalasi pengolahan limbah cair sebagai bentuk pengelolaan limbah cair yang dihasilkan dari limpasan air hujan sehingga memenuhi baku mutu lingkungan yang aman untuk dapat dialirkan ke badan air permukaan.
"Sedangkan untuk mengurangi dampak debu yang dihasilkan, maka sangat perlu dilakukan penghijauan di sekitar areal stockpile batubara. Bupati/Walikota berwenang melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha," tuturnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan penundaan atau membatasi pemberian izin pendirian stockpile batubara apabila sudah tercukupi kebutuhan batubara diwilayahnya.
"Ada sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan stockpile batu bara yang terbukti melanggar peraturan. Yaitu pertama teguran, paksaan untuk perbaikan, denda, pembekuan sementara hingga pencabutan izin," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Ganti Rugi Tanam Tumbuh Bendungan Margatiga Dihitung Ulang
Berita Lainnya
-
RSUD Ryacudu dan RSUD Batin Mangunang Hutang Obat ke Perusahaan Farmasi Rp 4,5 Miliar
Senin, 24 November 2025 -
Ijtima Ulama Dunia 2025 di Lampung, UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 23 November 2025 -
Peserta Ijtima Ulama Dunia 2025 di Kota Baru Lamsel Terus Berdatangan, Persiapan Dikebut
Minggu, 23 November 2025 -
Tol Bakter Gratiskan Akses Bus Panitia Ijtima Ulama Dunia 2025
Minggu, 23 November 2025









