Perusahaan Stockpile Batubara di Lamsel Berpotensi Cemari Lingkungan

Aktivitas perusahaan stockpile batubara milik PT Sinar Langgeng Logistics di Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Lamsel. Senin (13/2/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Perusahaan yang bergerak
di bidang stockpile batubara, berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan
apabila tidak dibangun sesuai dengan aturan yang berlaku.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Sumber Daya Alam Setdakab
Lamsel, Eddy Zulkarnain menjelaskan, pencemaran yang berasal dari stockpile
batubara dapat terjadi bila lahan tersebut dibangun tidak sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
"Misal, batubara ditumpuk di lapangan terbuka tanpa ada
atap ataupun alas. Saat hujan, batubara akan mengeluarkan senyawa seperti logam
berat berbahaya dan ketika batubara tersebut tercuci dengan air hujan senyawa
tersebut akan mengalir ke lahan sekitar (lahan pertanian dan sumur
warga)," jawab Eddy dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/2/2023).
Eddy melanjutkan, saat batubara dipanggang oleh matahari
akan terjadi proses swabakar terhadap batubara. Hal ini, membuat lahan sekitar
stockpile batubara akan menjadi lebih panas dibanding lokasi lainnya.
"Hal ini, dapat merusak iklim mikro di sekitar lahan
stokpile batubara. Pada saat proses penimbunan batubara, juga akan membuat debu
batubara beterbangan," lanjut Eddy.
Dari kondisi seperti itu, dengan uji organolik bisa melihat
dengan kasat mata debu yang beterbangan kemana-mana.
"Debu ini, bila terhirup manusia akan menimbulkan
penyakit pernapasan," terus Eddy.
Disoal jumlah batubara yang dapat ditampung dalam suatu
stockpile batubara, Eddy menyatakan tergantung luas lahan, fasilitas dan sistem
penumpukan/pemuatan.
"Sanksi yang diberikan, antara lain teguran, denda
sampai pencabutan izin," tandas Eddy.
Dari informasi yang berhasil dikumpulkan Kupastuntas.co,
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya
mengeluarkan izin lingkungan sebagai dasar untuk mengeluarkan izin operasional
yang nantinya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP).
Data perusahaan stockpile batubara di Lamsel yang sudah
mengantongi izin, diantaranya PT Sinar Langgeng Logistic yang berada di Desa
Rangai, Kecamatan Katibung.
Lalu, PT Tabara Nedy Energy kemudian PT Surya Bukit Energy
dan PT Rindang Asia Energi kesemuanya berada di Kecamatan Tanjung Bintang.
Stockpile Batubara adalah tempat penumpukan atau bahan yang
ditumpuk untuk diambil, diolah, dipasarkan atau dimanfaatkan kemudian.
Stockpile berfungsi sebagai penyangga antara pengiriman dan proses,sebagai
persediaan strategis terhadap gangguan yang bersifat jangka pendek atau jangka
panjang. (*)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025