DPRD Lampung Sepakat Bahas 21 Raperda Tahun Ini, Berikut Daftarnya

Suasana sidang paripurna DPRD Provinsi Lampung yang berlangsung di ruang sidang DPRD setempat, Senin (13/2/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 21 Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) telah disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Provinsi Lampung untuk dibahas bersama dengan eksekutif disepanjang
tahun 2023 ini.
Juru Bicara (Jubir) Bapemperda DPRD Provinsi Lampung,
Apriliati, menjelaskan jika raperda tersebut akan diakomodir dan menjadi
prioritas. Dimana ada 15 raperda merupakan usulan inisiatif DPRD Provinsi
Lampung dan 6 raperda usulan Pemprov Lampung.
"Dimana ke 15 raperda ini akan menjadi prioritas dalam
program pembentukan peraturan daerah tahun 2023. Raperda tersebut merupakan
usulan dari DPRD Lampung dan juga Pemprov Lampung," kata Apriliati dalam
sidang paripurna yang berlangsung di DPRD setempat, Senin (13/2/2023).
Ia merincikan jika raperda yang akan dibahas mulai dari
raperda program pembentukan peraturan daerah inisiatif pada pembentukan perda,
pembinaan ideologi pancasila, pengelolaan perpustakaan dan arsip daerah,
pelayanan informasi publik.
Selanjutnya tatakelola dan pemasaran ekspor produk pertanian
peternakan dan perikanan, pengelolaan produk lokal, tanggungjawab sosial
perusahaan, penyelenggaraan lalu lintas
dan angkutan jalan, optimalisasi transportasi online di Provinsi Lampung.
"Selanjutnya pencegahan dan penanggulangan penyakit
yang ada di Lampung, penanggulangan bencana, penyelenggaraan tentang
ketenagakerjaan, penyelenggaraan koperasi dan UMKM serta pengelolaan kawasan
Bakauheni Harbour City (BHC) di Lampung Selatan," katanya.
Sementara itu enam raperda prakarsa usulan Pemprov Lampung
ialah retribusi daerah, rencana tata ruang Provinsi Lampung, pembentukan BUMD
Lampung Jasa Utama, pengelolaan barang milik daerah, penguatan dan kemajuan
kebudayaan Lampung serta pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan
pemukiman.
"Besar harapan kami nantinya akan banyak pihak yang
terlibat didalam pembuatan raperda ini sehingga akan lebih banyak masukan dan
sekaligus mengakomodir kondisi yang sebenarnya terjadi dilapangan dan perlu di
atur oleh perda," terangnya.
Sementara itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menjelaskan
jika dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat maka pembahasan raperda sangat perlu dilakukan guna menentukan
kebijakan kedepan.
"Seperti raperda tentang panjak daerah dan retribusi
daerah yang kami usulkan ini guna menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat
dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak yang terjadi
ditingkat daerah," katanya.
Kemudian raperda tersebut akan lebih menyederhanakan
administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi
dibandingkan dengan biaya pemungutan. Selain itu pemantauan pemungutan pajak
terintegrasi oleh daerah mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban
perpajakan. (*)
Berita Lainnya
-
Luluskan 555 Sarjana, Itera Luncurkan Kurikulum Baru Berbasis AI dan Visi Global
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Atlet Taekwondo Universitas Teknokrat Indonesia Raih Dua Emas di POM Prov Lampung 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 -
UIN Lampung Sosialisasikan Instrumen AMI dan Mekanisme Automasi Akreditasi
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Dinsos Lampung Hadirkan Layanan Sosial Lengkap: Rumah Singgah, Alat Bantu Disabilitas, dan Bantuan Ekonomi
Jumat, 11 Juli 2025