• Jumat, 25 Juli 2025

DPO 2 Bulan, Pentolan Geng Motor Aniaya Korban Hingga Jari Putus Diringkus Polresta Bandar Lampung

Senin, 13 Februari 2023 - 13.33 WIB
364

Tersangka saat digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung meringkus M. Rizki Ilhami (22), pentolan geng motor Gajah Mada 25 (GM 25) yang sempat DPO 2 bulan usai melakukan aksi penganiayaan terhadap AF (16) hingga dua jari tangannya terputus dan luka serius di kepala pada Desember 2022 lalu.

Tersangka yang merupakan warga Sukarame itu diamankan ketika sedang asik bermain orgen tunggal di pesta hajatan di Daerah Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung pada Minggu (12/02/2023).

Geng motor tersebut terkenal ganas, bahkan tidak segan-segan untuk menganiaya korbannya menggunakan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polresta Bandar lampung, Kompol Dennis Arya Pura mengatakan, tersangka merupakan pelaku utama yang terlibat dalam aksi tawuran dan melakukan penganiayaan terhadap korban AF (16) di Jalan Radin Intan, Enggal Bandar Lampung akhir Desember 2022.

Dimana, saat itu korban dianiaya oleh kelompok geng motor tersangka menggunakan senjata tajam dan benda berbahaya yang sudah dimodifikasi.

"Tersangka berperan menganiaya korban menggunakan gear sepeda motor hingga bagian kepala dan badan korban luka cukup parah, bahkan dua jari korban terputus," kata Dennis, saat diminti keterangan, Senin (13/2/2023).

Usai kejadian tersebut, tersangka juga sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Namun, polisi terus memantau dan mengintai pergerakannya.

"Tersangka ini sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi ke Wilayah Tangerang. Lalu, kami mendapat kabar tersangka telah pulang ke Bandar Lampung dan akhirnya berhasil kami amankan kemarin Minggu (12/2/2023)," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang bukti Sajam yang digunakan untuk menganiaya korban sudah dibuang di pantai daerah Pesawaran sehari pasca kejadian.

"Sementara ini kami masih mengejar tiga orang tersangka lainnya yang juga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban. Kami imbau kepada kelompok geng motor lain untuk tidak beraksi lagi di Kota Bandar Lampung," tegasnya.

Kini tersangka M. Rizki Ilhami sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dikenakan Pasal 80 ayat 2 sub 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana selama 10 Tahun kurungan penjara. 

Sebelumnya, AF (16) menjadi korban keganasan kelompok geng motor hingga disiksa dan dipukuli, bahkan mengalami luka di bagian kepala dan dua jari terputus di Jalan Radin Intan, Enggal, Bandar Lampung. 

Usai disiksa, korban dibuang oleh kelompok geng motor tersebut di Daerah Kelurahan Sumurputri, Teluk Betung Selatan pada Selasa (20/12/2022) sekitar 04.00 WIB.

Lalu, Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan dua remaja sebagai tersangka dalam insiden tersebut. Keduanya yakni inisial MR (21) warga Kelurahan Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan dan MD (18) warga Tanjung Baru, Kedamaian, Bandar Lampung. (*)


Video KUPAS TV : Mahasiswa Itera Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil