Nekat Maling HP Sopir Truk di Rest Area Tol JTTS, Pengemudi Honda Brio Ditangkap Polisi
Pelaku Abdul Rahman dan mobil Honda Brio saat diamankan di Mapolsek Penengahan, Jumat (10/2/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polsek Penengahan, Lampung
Selatan (Lamsel) menangkap Abdul Rahman (38) pengemudi mobil Honda Brio Nopol
BE 1510 DK gegara mencuri sebuah handphone di Rest Area KM 20 Tol Jalan Trans
Sumatera (JTTS), Desa Kuripan hanya dalam tempo 30 menit selang kejadian.
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel menjelaskan, pelaku Abdul Rahman
merupakan seorang residivis dan diamankan petugas usai melakukan pencurian
dengan pemberatan (Curat), Kamis kemarin (9/2/2023) sekitar jam 04.30 WIB.
"Pelaku ditangkap pada hari yang sama, hanya berjarak 30
menit setelah kejadian atau pukul 05.00 WIB," kata Kapolsek saat
dikonfirmasi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Jumat (10/2).
Sebelumnya, hari Kamis kemarin sekira jam 04.30 WIB, dua orang
pengendara mobil Honda Brio putih mencuri handphone Xiaomi Redmi 10 milik supir
truk fuso Nopol BG 8679 ID bernama Krisdianto (35).
Krisdianto supir asal Desa Karang Jaya, Kecamatan Gandus,
Kabupaten Palembang, Sumatera Selatan tengah memarkirkan kendaraannya di Rest
Area KM 20 Tol JTTS untuk beristirahat.
"Modus operandi pelaku melakukan tindak pidana pencurian,
yakni memanjat pintu sebelah kiri lalu mengambil handphone melalui celah kaca.
Saat kejadian, supir sedang tertidur," lanjut Kapolsek.
Tak lama kemudian, supir terbangun dan menyadari telah
kehilangan handphone miliknya. Akibatnya, supir menderita kerugian materi
senilai Rp2,6 juta lalu melapor ke Polsek Penengahan.
Mendapat laporan itu, polisi langsung bergegas menuju TKP dan
bersama security melakukan pencarian terhadap orang yang dicurigai sebagai
pelaku.
"Petugas mencurigai seseorang bernama Abdul Rahman, dan
saat dilakukan introgasi ia mengakui telah mencuri handphone milik korban
bersama rekannya berinisial BK yang telah melarikan diri lebih dulu. Rekan
pelaku, adalah seorang residivis dan sudah kita tetapkan DPO," tegas
Gobel.
Bersama pelaku, polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1
handphone Xiaomi Redmi 10 warna hitam
dan 1 unit mobil Honda Brio warna putih nopol BE 1510 DK serta 1 kartu toll
Brizzi. Lalu, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Penengahan.
"Pelaku, akan kita jerat menggunakan Pasal 363 KUH
Pidana," tandas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni
Minggu, 26 Oktober 2025 -
Padi Biosalin Ubah Lahan Tambak Asin Jadi Sawah Produktif di Lampung Selatan
Sabtu, 25 Oktober 2025 -
BPOM dan MUI Tinjau SPPG Polri Lampung Selatan, Pastikan Makanan Program MBG Aman dan Halal
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Polisi Tangkap Pemuda Setubuhi Anak di Bawah Umur di Pemandian Air Panas Kalianda
Jumat, 24 Oktober 2025









