Marak Peredaran Miras, Warga Merbau Mataram Lamsel Curhat ke Wakapolda Lampung

Wakapolda Lampung Brigjen Pol Umar Effendi saat menanggapi keluhan masyarakat Merbau Mataram. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sejumlah warga Desa Merbau
Mataram, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel)
menyampaikan keluhan soal peredaran miras yang kian meresahkan di wilayah
setempat dan ijin operasional penggunaan lahan register untuk sekolahan dan
pondok pesantren.
Hal itu, terungkap dalam program Jumat Curhat yang dihadiri
langsung oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol Umar Effendi di Balai Desa Merbau
Mataram, Kecamatan Merbau Mataram, Jumat (10/2/2023).
"Tadi, saya mendengarkan masukan warga terkait peredaran miras di Desa Tanjung Baru yang lokasinya bersebelahan dengan Panjang, Kota Bandar Lampung, aaya sudah memberikan instruksi kepada Kapolres Lampung Selatan, untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut," tandas Wakapolda.
Adalah Kades Tanjung Baru bernama Helmi, menyampaikan
keresahannya terkait peredaran miras di
daerahnya.
"Tanjung Baru berbatasan langsung dengan Kota Bandar
Lampung, mohon agar permasalahan miras dapat dilakukan razia dikarenakan banyak
pondok pesantren di wilayah kami," singkatnya.
Kapolres Lamsel, AKBP Edwin menyatakan, melalui kegiatan Jumat
Curhat yang digelar rutin merupakan wadah duduk bersama polisi dan masyarakat.
"Terkait instruksi yang disampaikan oleh bapak Wakapolda,
Polres Lampung Selatan bersama TNI dan Sat Pol PP akan melaksanakan kegiatan
penertiban peredaran miras sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung
Selatan," pungkas Edwin.
Kepala UPTD PKH Gedong Wani, Dwi Mailinda menerangkan, ada 10
desa yang letaknya masuk dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung di
Kecamatan Merbau Mataram.
"Lembaga sekolah atau pesantren yang berada di kawawan
register, agar mengajukan permohonan perijinan penggunaan hutan sosial ke
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," cetus Dwi Mailinda.
Untuk mencegah oknum yang memungut uang dalam kepengurusan ijin,
Dwi Mailinda menghimbau supaya masyarakat tak gampang percaya dengan orang yang
menjanjikan dapat mengurus perijinan tersebut.
"Jangan mudah tertipu dengan janji-janji pembebasan lahan
register, dengan memungut sejumlah uang," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025