• Sabtu, 05 Juli 2025

Marak Peredaran Miras, Warga Merbau Mataram Lamsel Curhat ke Wakapolda Lampung

Jumat, 10 Februari 2023 - 14.56 WIB
130

Wakapolda Lampung Brigjen Pol Umar Effendi saat menanggapi keluhan masyarakat Merbau Mataram. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sejumlah warga Desa Merbau Mataram, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menyampaikan keluhan soal peredaran miras yang kian meresahkan di wilayah setempat dan ijin operasional penggunaan lahan register untuk sekolahan dan pondok pesantren.

Hal itu, terungkap dalam program Jumat Curhat yang dihadiri langsung oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol Umar Effendi di Balai Desa Merbau Mataram, Kecamatan Merbau Mataram, Jumat (10/2/2023).

"Tadi, saya mendengarkan masukan warga terkait peredaran miras di Desa Tanjung Baru yang lokasinya bersebelahan dengan Panjang, Kota Bandar Lampung, aaya sudah memberikan instruksi kepada Kapolres Lampung Selatan, untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut," tandas Wakapolda.

Adalah Kades Tanjung Baru bernama Helmi, menyampaikan keresahannya terkait  peredaran miras di daerahnya.

"Tanjung Baru berbatasan langsung dengan Kota Bandar Lampung, mohon agar permasalahan miras dapat dilakukan razia dikarenakan banyak pondok pesantren di wilayah kami," singkatnya.

Kapolres Lamsel, AKBP Edwin menyatakan, melalui kegiatan Jumat Curhat yang digelar rutin merupakan wadah duduk bersama polisi dan masyarakat.

"Terkait instruksi yang disampaikan oleh bapak Wakapolda, Polres Lampung Selatan bersama TNI dan Sat Pol PP akan melaksanakan kegiatan penertiban peredaran miras sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan," pungkas Edwin.

Kepala UPTD PKH Gedong Wani, Dwi Mailinda menerangkan, ada 10 desa yang letaknya masuk dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Kecamatan Merbau Mataram.

"Lembaga sekolah atau pesantren yang berada di kawawan register, agar mengajukan permohonan perijinan penggunaan hutan sosial ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," cetus Dwi Mailinda.

Untuk mencegah oknum yang memungut uang dalam kepengurusan ijin, Dwi Mailinda menghimbau supaya masyarakat tak gampang percaya dengan orang yang menjanjikan dapat mengurus perijinan tersebut.

"Jangan mudah tertipu dengan janji-janji pembebasan lahan register, dengan memungut sejumlah uang," tegasnya. (*)