• Rabu, 06 November 2024

Praktik Titip Mahasiswa Juga Terjadi di Universitas Riau, Mantan Rektor Unri Akui Titip 111 Orang

Kamis, 09 Februari 2023 - 20.12 WIB
352

Mantan Rektor Unri Prof Aras Mulyadi saat menjadi saksi dalam persidangan suap PMB Unila jalur mandiri 2022 dengan terdakwa Karomani, Heryandi dan M. Basri di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (9/2/2023). Foto: Istimewa

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Praktik titip mahasiswa juga terjadi di Universitas Riau (Unri), Dimana Mantan Rektor Unri Prof Aras Mulyadi akui menitipkan 111 calon mahasiswa titipan untuk masuk ke Universitas Riau. 92 di antaranya lulus.

Hal tersebut terungkap saat Prof Aras Mulyadi menjadi saksi dalam persidangan suap PMB Unila jalur mandiri 2022 dengan terdakwa Karomani, Heryandi dan M. Basri di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (9/2/2023).

Mantan Rektor Unri tersebut turut menerapkan pola penitipan penerimaan mahasiswa baru serupa dengan yang terjadi di Universitas Lampung.

Pola penitipan dimaksud yaitu, eks rektor UNRI memanfaatkan kuota Afirmasi diperuntukkan bagi mahasiswa berasal dari daerah khusus 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) melalui jalur penerimaan SMMPTN alias mandiri 2022.

Awalnya, anggota Majelis Hakim, Edi Purbanus mencecar sederet pertanyaan dan memastikan saksi Prof Aras pernah menjabat sebagai rektor UNRI, yang baru saja purna tugas pada penghujung 2022.

"Betul," jawab saksi Aras.

"Tahun 2022, bapak juga punya titipan 111 calon mahasiswa, betul pak ya," ujar hakim Edi.

"Iya," singkat saksi.

Hakim pun langsung mendalami pengakuan tersebut sesuai dengan BAP. "Bapak luluskan juga pak?," tanya hakim.

"Tidak semua," jawab Prof Aras.

Lalu, Hakim Edi Purbanus menyimpulkan pengakuan saksi berdasarkan BAP bahwa dari total 111 calon mahasiswa titipan tersebut, terdapat 92 mahasiswa titipan yang lulus masuk Unri melalui kuota afirmasi.

 "Maksud saya bapak meluluskan melalui afirmasi juga, sama dengan Pak Karomani ini," kata hakim.

"Betul," ucap saksi Aras.

"Betul pak ya, itu karena memang penerimaan yang SB (SBMPTN) maupun SM (SMMPTN) itu, formulasi penentuan itu memang begitu pak?," tanya Edi.

"Kalau saya yang SB dan SN tidak pak," ujar saksi.

Kemudian, Hakim mendalami asal muasal 111 mahasiswa titipan tersebut. "Kumpulan dari dekan-dekan atau bapak mengumpulkan akademika free silahkan daftar ke saya, atau gimana itu," tanya Hakim Edi Purbanus.

"Tidak ada pak, kadang datang orang tua untuk menyampaikan memohon kalau ini bagaimana bisa dititipkan," ucap saksi Prof Aras.

Alhasil, Majelis Hakim menilai seluruh rektor di perguruan tinggi se-Tanah Air, berjemaah memanfaatkan kewenangannya pada kuota Afirmasi guna mengakomodir mahasiswa titipan.

"Fakta di persidangan ini adalah ternyata tidak seluruhnya keluarga besar civitas akademika universitas yang bersangkutan, buktinya kemarin ada teman jual beli mobil. Inikan gak ada kaitannya dengan afirmasi," imbuh hakim.

Pasca persidangan Prof Aras enggan berkomentar kepada awak media terkait dugaan praktik titip menitip ratusan calon mahasiswa yang terjadi di Unri.

"Kan ada di rekaman tadi (dalam persidangan)," singkat Prof Aras. (*)


Video KUPAS TV : Pembangunan Trotoar Senilai Rp 3,5 Miliar di Jalan Sudirman Pringsewu Disoal