Tangkap 3 Kurir, Polres Lamteng Sita 4,5 Kg Ganja
Kasat Narkoba Polres Lamteng, AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata, saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023). Foto: Dokumen.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Jajaran Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil menangkap tiga orang kurir narkoba. Saat penangkapan yang dilakukan pada Sabtu 4 Februari 2023 itu, polisi berhasil menyita daun ganja seberat 4,5 kilogram (Kg).
Kasat Narkoba Polres Lamteng, AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata mengatakan, penangkapan dilakukan berawal dari pengembangan penangkapan terhadap DP (29) warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
"Dari penangkapan itu, kita lakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan nama lain BS (45) warga Jalan Pangeran Diponegoro, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, dan selanjutnya dilakukan penangkapan," kata Dwi, saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah BS di Lampung Tengah, petugas berhasil menyita daun ganja seberat 4,5 Kg.
Usai menangkap BS, polisi melakukan pengembangan lagi dan muncul nama BZ (56) warga Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Saat ditangkap polisi menemukan daun ganja seberat 12,2 Gram.
Kasat Narkoba Polres Lamteng menambahkan, saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
"Ketiga tersangka kita sangkakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Medan ke Lampung
Berita Lainnya
-
Perkuat Ideologi Kebangsaan, Dewi Nadi Soroti Peran Keluarga Bentuk Karakter Generasi Muda
Selasa, 07 April 2026 -
Pemprov Lampung Gelontorkan 170 Miliar Perbaiki Tiga Ruas Jalan Lampung Tengah
Jumat, 03 April 2026 -
Perbaikan Jalan 2026 Dimulai, Gubernur Mirza Tekankan Kualitas dan Pengawasan Ketat
Jumat, 03 April 2026 -
SGC Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja Lokal, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kamis, 19 Maret 2026








