Sebulan, Polresta Bandar Lampung Ringkus 22 Tersangka Kejahatan, Diantaranya Pembobol Rumah Perwira Polisi
Suasana Konferensi Pers di Polresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus 22 tersangka C3 (Curat,
Curas, Curanmor) selama sebulan atau periode Januari 2023.
Para tersangka
tersebut diringkus berdasarkan 27 kasus di wilayah hukum Bandar Lampung. Total
barang bukti yang diamankan diantaranya 3 unit HP, 4 unit motor, obeng, satu
unit mobil, satu buah kotak amplop berisi uang tunai sebesar Rp8.475.000.
"27 kasus itu terdiri dari 16 kasus curat, 1 kasus curas, dan 10 kasus curanmor," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra dalam konferensi pers di Mapolres setempat. Rabu (8/2/2023).
BACA JUGA: Lagi,
Rumah Polisi Disatroni Maling, Kali ini Rumah Perwira Polda Lampung
Adapun rincian total
22 tersangka yang diringkus yakni curat sebanyak 16 tersangka, curas sebanyak 1
tersangka dan curanmor sebanyak 5 tersangka.
"Dari total
tersangka tersebut, ada 2 orang yang diberikan tindakan tegas terukur karena
melakukan perlawanan terhadap petugas saat diamankan," ujarnya.
Dennis mengungkapkan dua tersangka yang diberikan tindakan tegas terukur tersebut yakni pelaku pembobol rumah perwira polisi Kompol Zulkarnaen di Jalan Ratu Dibalau, Gang Damai, Tanjung Senang, Bandar Lampung pada 22 Oktober 2022 lalu dan sempat viral.
BACA JUGA: Pencurian
di Rumah Perwira Polda Lampung, Brankas Raib
"Tersangka yakni
Ahmad Hanafi (25) dan Febri Eka Setya (44)," ucapnya.
Dennis pun meminta
dukungan kepada seluruh masyarakat dan media bila menemui tindak kejahatan agar
memberitahukan kepada pihak berwajib.
"Sehingga kita
bisa mencegah kejahatan tersebut. Kami juga akan tegas terhadap para pelaku
kejahatan dan tidak segan-segan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Belum Sepekan Jadi Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Kamis, 16 April 2026 -
Kejati Lampung Beri Akses Terbatas Rekening PT PSMI, Aspidsus: Pencairan Harus Seizin Kami
Kamis, 16 April 2026 -
Polri Bongkar 755 TKP Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Tersebar di 33 Provinsi
Rabu, 08 April 2026 -
Drama Kasus Amsal Sitepu Terungkap di DPR, Kajari Jelaskan Penahanan, Dugaan Intimidasi Dibantah
Kamis, 02 April 2026








