• Rabu, 07 Mei 2025

Sebulan, Polresta Bandar Lampung Ringkus 22 Tersangka Kejahatan, Diantaranya Pembobol Rumah Perwira Polisi

Rabu, 08 Februari 2023 - 14.25 WIB
191

Suasana Konferensi Pers di Polresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus 22 tersangka C3 (Curat, Curas, Curanmor) selama sebulan atau periode Januari 2023.

Para tersangka tersebut diringkus berdasarkan 27 kasus di wilayah hukum Bandar Lampung. Total barang bukti yang diamankan diantaranya 3 unit HP, 4 unit motor, obeng, satu unit mobil, satu buah kotak amplop berisi uang tunai sebesar Rp8.475.000.

"27 kasus itu terdiri dari 16 kasus curat, 1 kasus curas, dan 10 kasus curanmor," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra dalam konferensi pers di Mapolres setempat. Rabu (8/2/2023).

BACA JUGA: Lagi, Rumah Polisi Disatroni Maling, Kali ini Rumah Perwira Polda Lampung

Adapun rincian total 22 tersangka yang diringkus yakni curat sebanyak 16 tersangka, curas sebanyak 1 tersangka dan curanmor sebanyak 5 tersangka.

"Dari total tersangka tersebut, ada 2 orang yang diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat diamankan," ujarnya.

Dennis mengungkapkan dua tersangka yang diberikan tindakan tegas terukur tersebut yakni pelaku pembobol rumah perwira polisi Kompol Zulkarnaen di Jalan Ratu Dibalau, Gang Damai, Tanjung Senang, Bandar Lampung pada 22 Oktober 2022 lalu dan sempat viral.

BACA JUGA: Pencurian di Rumah Perwira Polda Lampung, Brankas Raib

"Tersangka yakni Ahmad Hanafi (25) dan Febri Eka Setya (44)," ucapnya.

Dennis pun meminta dukungan kepada seluruh masyarakat dan media bila menemui tindak kejahatan agar memberitahukan kepada pihak berwajib.

"Sehingga kita bisa mencegah kejahatan tersebut. Kami juga akan tegas terhadap para pelaku kejahatan dan tidak segan-segan," pungkasnya. (*)