• Sabtu, 05 Juli 2025

Gondol Mesin Steam Motor dan Handphone di Sidomulyo Lamsel, 2 Pelaku Diringkus Polisi

Selasa, 07 Februari 2023 - 11.10 WIB
197

Subandi (42) dan Roni Erawan (38) saat diamankan di Polsek Sidomulyo Lampung Selatan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan (Lamsel) bersama Polsek Sidomulyo, menangkap Subandi (42) dan Roni Erawan (38) pelaku pencurian mesin steam motor berikut handphone di mes karyawan peternakan ayam, Kamis lalu (2/2/2023).

Kapolsek Sidomulyo, Iptu Ilham Efendi menerangkan, kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diamankan Selasa dini hari (7/2/23) di dua lokasi berbeda.

"Roni Erawan ditangkap jam 01.00 WIB, sementara Subandi menyusul diamankan jam 03.00 WIB," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin. Selasa (7/2/23) pagi.

Sebumnya, mereka berdua pada hari Kamis (2/2) sekitar jam 03.00 WIB berhasil menggondol satu unit alat stim cuci motor merk Siemens dan sebuah handphone Xiaomi Redmi 9C warna oranye berikut uang tunai Rp350 ribu dari dalam mes karyawan peternakan ayam di Dusun Sugiwaras, Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo.

"Pelaku yang waktu itu belum diketahui identitasnya, berhasil masuk kedalam mes karyawan melalui pintu samping kandang ayam yang tidak terkunci," lanjut Ilham.

Salah seorang karyawan bernama Halvis Renando (35), melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sidomulyo.

"Kerugian materil yang dialami korban, sekitar Rp4.800.000," imbuh Kapolsek.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti awal, untuk melacak para pelaku.

Alhasil, polisi mengendus salah seorang pelaku dan melakukan penangkapan terhadap Roni Erawan Selasa dini hari tadi sekira jam 01.00 WIB dirumahnya di Desa Agom, Kecamatan Kalianda.

"Penangkapan yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Heru Sandi Susilo itu, turut mengamankan barang bukti kejahatan yakni satu handphone Xiaomi Redmi 9c warna orange," timpal Ilham.

Tak berselang lama, tepatnya jam 03.00 WIB polisi kembali menangkap salah seorang pelaku lainnya yaitu Subandi di kediamannya yang terletak di Dusun Damar Lega, Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo.

"Kedua tersangka, akan kita jerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)