Gondol Mesin Steam Motor dan Handphone di Sidomulyo Lamsel, 2 Pelaku Diringkus Polisi

Subandi (42) dan Roni Erawan (38) saat diamankan di Polsek Sidomulyo Lampung Selatan. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan (Lamsel) bersama
Polsek Sidomulyo, menangkap Subandi (42) dan Roni Erawan (38) pelaku pencurian
mesin steam motor berikut handphone di mes karyawan peternakan ayam, Kamis lalu
(2/2/2023).
Kapolsek Sidomulyo,
Iptu Ilham Efendi menerangkan, kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat)
diamankan Selasa dini hari (7/2/23) di dua lokasi berbeda.
"Roni Erawan
ditangkap jam 01.00 WIB, sementara Subandi menyusul diamankan jam 03.00
WIB," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin. Selasa (7/2/23)
pagi.
Sebumnya, mereka
berdua pada hari Kamis (2/2) sekitar jam 03.00 WIB berhasil menggondol satu unit
alat stim cuci motor merk Siemens dan sebuah handphone Xiaomi Redmi 9C warna
oranye berikut uang tunai Rp350 ribu dari dalam mes karyawan peternakan ayam di
Dusun Sugiwaras, Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo.
"Pelaku yang
waktu itu belum diketahui identitasnya, berhasil masuk kedalam mes karyawan
melalui pintu samping kandang ayam yang tidak terkunci," lanjut Ilham.
Salah seorang karyawan
bernama Halvis Renando (35), melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sidomulyo.
"Kerugian materil
yang dialami korban, sekitar Rp4.800.000," imbuh Kapolsek.
Polisi kemudian
melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti awal, untuk melacak
para pelaku.
Alhasil, polisi
mengendus salah seorang pelaku dan melakukan penangkapan terhadap Roni Erawan
Selasa dini hari tadi sekira jam 01.00 WIB dirumahnya di Desa Agom, Kecamatan
Kalianda.
"Penangkapan yang
dipimpin Kanit Jatanras Ipda Heru Sandi Susilo itu, turut mengamankan barang
bukti kejahatan yakni satu handphone Xiaomi Redmi 9c warna orange," timpal
Ilham.
Tak berselang lama,
tepatnya jam 03.00 WIB polisi kembali menangkap salah seorang pelaku lainnya
yaitu Subandi di kediamannya yang terletak di Dusun Damar Lega, Desa Suka
Banjar, Kecamatan Sidomulyo.
"Kedua tersangka,
akan kita jerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
12 Tahun Tak Bawa Perubahan, Kepsek SDN 2 Talang Jawa dan Guru ‘Hantu’ Diminta Mundur
Rabu, 17 September 2025 -
Jasad Nelayan di Perairan Lamsel Ternyata Korban Kecelakaan Ditabrak Kapal Tongkang
Rabu, 17 September 2025 -
Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan dalam Plastik Merah di Perkebunan Karet Jati Agung
Selasa, 16 September 2025 -
Nelayan Asal Banten Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Pulau Sebesi Lamsel
Selasa, 16 September 2025