Rektor Untirta, Mantan Ketua Baznas Hingga Anggota Polri Bakal Dihadirkan di Sidang Karomani Besok

Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rektor Untirta, mantan Ketua Baznas Lampung hingga anggota Polri direncanakan bakal jadi saksi persidangan lanjutan suap PMB Unila jalur mandiri 2022 dengan terdakwa Karomani, Heryandi dan M.Basri di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (7/2/2023) besok.
Kuasa Hukum Terdakwa M. Basri, Chandra Muliawan mengatakan, JPU KPK bakal menghadirkan sebanyak 5 saksi diantaranya Fatah Sulaiman, Anton Wibowo, Mahfud Santoso, Maulana Mukhlis dan Joko Sumarno.
"Ada 5 saksi yang dijadwalkan JPU KPK," kata Chandra. Senin, (5/2/2023).
Adapun profil para saksi yang akan dihadirkan yaitu Fatah Sulaiman diketahui merupakan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Anton Wibowo selaku PNS.
Lalu, Mahfud Santoso diketahui Ketua Dewan Pendidikan Lampung untuk periode 2014-2019 dan juga Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung Periode 2015-2020.
Maulana Muklis merupakan Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung. Lalu, Joko Sumarno di sidang sebelumnya disebut sebagai perwira anggota Polri.
Untuk diketahui, Karomani disidangkan bersama dengan 2 Terdakwa lainnya, yaitu Muhammad Basri dan Heryandi.
Ketiganya disangkakan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
Ketua AMPPSI Temui DPR dan Kemendag, Desak Pemerintah Segera Hentikan Impor Tapioka
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Mahasiswi Pendidikan Matematika Universitas Teknokrat Indonesia Raih Medali Emas di ISAAC Newton Competition 2025
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Dosen Teknokrat Latih Guru Terapkan Permainan Edukasi untuk Pembelajaran Mendalam di SMAN 1 Sumberejo Tanggamus
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Target 6 Bulan, Bandara Radin Inten II Wajib Layani Penerbangan Internasional
Jumat, 15 Agustus 2025