• Rabu, 26 Juni 2024

Baru Sebulan Bebas, Residivis Curanmor Asal Lamtim Kembali Ditangkap Poisi Metro

Senin, 06 Februari 2023 - 17.49 WIB
951

Tersangka Andika Cahyadi alias Etol saat digiring petugas menuju kamar tahanan Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro Polda Lampung menangkap Andika Cahyadi alias Etol (31), seorang residivis kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang telah berulang kali melancarkan aksinya di Bumi Sai Wawai.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, Andika Cahyadi warga Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur merupakan mantan narapidana kasus Curanmor yang tertangkap pada tahun 2021 dan mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro.

Etol baru menghirup udara segar pada Rabu (11/1/2023). Ia kemudian ditangkap kembali atas kasus pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat yang terparkir di Toko SMD Fashion, Jalan Diponegoro, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat yang dilakukan pada Kamis, 30 Mei 2019.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan mengatakan, Andika Cahyadi ditangkap Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro di kediamannya, pada Sabtu (4/2/2023).

"Pelaku ditangkap di desa Nibung Kecamatan gunung pelindung, Kabupaten Lampung Timur," kata Mangara, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Senin (6/2/2023) sore.

Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti helm dan jaket yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian. Tersangka telah diamnakan ke Mapolres Metro guna penyidikan lebih lanjut serta pengembangan.

Kasat Reskrim Juha mengungkapkan, pihaknya hingga kini masih melakukan penyidikan terkait keberadaan barang bukti hasil curian yang telah dijual oleh tersangka.

Tidak hanya itu, kini Polisi tengah memburu rekan pelaku berinisial F yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Metro. "Untuk sementara informasi yang kami dapat tersangka beraksi dengan pelaku F," ujarnya.

Dari informasi yang didapat, tersangka Etol ditangkap atas kasus Curanmor satu unit motor merk Honda Beat yang terparkir di Toko SMD Fashion pada Kamis, 30 Mei 2019 pukul 16.45 WIB.

Motor tersebut diketahui merupakan milik korban bernama Riyan Purwanti (34) warga Desa Sritejo Kencono, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 Juta.

Kini Andika Cahyadi alias Etol berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 363 KUHPidana dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : Tukang Tambal Ban Tewas Usai Tabung Kompresor Meledak di Pringsewu