• Jumat, 29 Maret 2024

BPS: Ada 5.342 Unit Koperasi Primer di Lampung

Minggu, 05 Februari 2023 - 14.58 WIB
192

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat sampai saat ini ada 5.342 unit koperasi primer dengan jumlah anggota mencapai 231.039 orang yang tersebar di Kabupaten/Kota di Lampung.

Diantaranya dari Lampung Barat 159 unit dengan jumlah anggota 5.418 orang, Tanggamus 348 unit degan jumlah anggota 11.446 orang, Lampung Selatan 488 unit dengan jumlah anggota 10.043 orang, Lampung Timur 549 unit dengan jumlah anggota 20.207 orang, Lampung Tengah 676 unit dengan jumlah anggota 48.378 orang.

Selanjutnya Lampung Utara 347 unit dengan jumlah anggota 7.307 unit, Way Kanan 762 unit dengan jumlah anggota 15.288 orang, Tulang Bawang 202 unit dengan jumlah anggota 27.048 orang, Pesawaran 226 unit dengan jumlah anggota 11.234 orang.

Kemudian Pringsewu 201 unit dengan jumlah anggota 10.981 orang, Mesuji 157 unit dengan jumlah anggota 4.116 orang, Tulangbawang Barat 133 unit dengan jumlah anggota 4.758 orang, Pesisir Barat 78 unit dengan jumlah anggota 2.285 orang, Bandar Lampung 762 unit dengan jumlah anggota 47.176 orang dan Metro 254 unit dengan jumlah anggota 5.354 orang.

Saat dimintai keterangan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung, Samsurizal Ari, menjelaskan jika koperasi yang berdiri di Provinsi Lampung bergerak di banyak bidang mulai dari produsen, konsumsi, jasa hingga simpan pinjam.

"Namun yang paling mendominasi ialah bergerak di bidang produsen. Koperasi primer sendiri ialah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan," kata dia saat dimintai keterangan, Minggu (5/2/2023).

Ia menjelaskan jika izin pendirian koperasi setiap tahunnya terus ada, hal tersebut lantaran pemerintah pusat telah memberikan kemudahan bagi kelompok masyarakat yang ingin membentuk koperasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.

"Untuk syaratnya apa saja dalam mendirikan koperasi yang pasti dia ada AD ART, kemudian ada kesepakatan antar pengurus serta ada modal awal dan kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh koperasi tersebut," ucapnya.

Samsurizal menjelaskan jika untuk bantuan pinjaman sendiri para koperasi bisa mengajukan ke Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) yang diharapkan dapat membantu koperasi mendaptkan bantuan dana.

"Untuk bantuan sendiri koperasi bisa mengajukan pinjaman ke LPDB yang merupakan satuan kerja dibawah kementerian Koperasi dan UMKM. Bantuan ini juga sebagai bentuk merawat koperasi agar tetap aktif karena memiliki bantuan dana," kata dia. (*)

Berita Lainnya

-->