Polisi Ringkus 4 Pelaku Perampasan HP di Lamsel, 1 Pelaku Pelajar

Keempat pelaku saat diamankan. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Empat pelaku perampasan handphone dengan merusak motor korban yakni Sukur (43), Suraila (28), AB (18) serta MFR (15) dibekuk oleh Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan (Lamsel).
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra mengungkapkan, polisi berhasil menangkap 4 pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) pada hari Minggu lalu (29/1/2023) sekitar jam 04.00 WIB, TKP di Jalan Lintas Sumatera, Desa Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.
Adapun kronologi kejadian, awalnya korban Eko Prasetyo (21) asal Desa Sukatani, Faisal (19) Warga Kelurahan Bumi Agung dan Arifki Rizaldi (19) tinggal di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda sedang asik bonceng tiga di atas Honda Vario. Lalumereka dikejar segerombolan pemotor berboncengan.
"Saat motor korban kehabisan bensin, para pelaku langsung datang memukuli korban dan merusak sepeda motor korban. Kemudian, pelaku mengambil 3 unit handphone merk Oppo A15S, Realme 3 dan Xiaomi milik korban," kata Kasat saat dikonfirmasi, Sabtu (4/2/2023).
Selanjutnya para pelaku meninggalkan korban begitu saja dalam keadaan menderita luka robek di kepala, serta memar pada badan.
"Ketiga korban, lalu dirawat di Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda. Merasa tidak terima, ibu dari salah seorang korban kemudian membuat laporan ke Mapolres Lampung Selatan," timpal Kasat.
Selanjutnya, Unit Jatanras dipimpin Ipda Heru Sandi Susilo bergegas menggelar penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal untuk memburu para pelaku.
Kemudian pada hari Kamis kemarin (2/2/2023) polisi berhasil mengendus identitas 4 pelaku dan langsung melakukan penggerebekan terhadap Sukur, Suraila, AB (18) dan MFR (15) yang masih berstatus pelajar saat berada di Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo.
"Hasil interogasi dari keempat orang tersebut, mereka mengakui perbuatannya terhadap korban," terus Kasat.
Kini, empat orang pelaku diamankan di Polres Lampung Selatan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya didepan hukum.
Polisi juga menyita barang bukti diantaranya 1 sepeda motor Honda Vario warna abu-abu milik korban tanpa nopol dalam kondisi rusak, 1 lembar surat visum et repertum korban dari pihak Rumah Sakit dan 2 buah kotak handphone milik korban.
"Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku, yakni Pasal 365 KUH Pidana," tandas Hendra. (*)
Berita Lainnya
-
Bikin Resah Warga, Ular Sanca 3 Meter Ditangkap Petugas Damkarmar Lamsel
Kamis, 23 Maret 2023 -
Pencarian ABK Hilang di Perairan Mundu Lamsel Dihentikan Setelah 7 Hari Pencarian
Rabu, 22 Maret 2023 -
Berkelakuan Baik, Dua Warga Binaan Lapas Kalianda Dapat Remisi Bertepatan Perayaan Hari Raya Nyepi
Rabu, 22 Maret 2023 -
Viral Penampakan Buaya di Kalianda dan Rajabasa, Ruly Fikriansyah: Jangan Mandi di Pantai Dulu
Selasa, 21 Maret 2023