• Minggu, 05 Mei 2024

Minta Perijinan Angel's Wing Ditinjau Ulang, Anggota DPRD Hanafi: Tutup Jika Tak Sesuai

Sabtu, 04 Februari 2023 - 15.08 WIB
405

Tempat Hiburan Malam Angel"s Wing di Kecamatan Enggal, Bandar Lampung. Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung soroti tempat hiburan malam Angel's Wing yang berdiri tepat di depan bakal pembangunan Masjid Raya Al Bakrie.

Angel Wing's sendiri berada di Jalan Raden Intan, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung. Halaman parkir tempat hiburan malam tersebut membentang dari Jalan Raden Intan hingga ke Jalan Sriwijaya dan bersebrangan dengan lokasi bakal dibangunnya Masjid Agung Al-Bakrie.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Hanafi Pulung mengatakan berdirinya tempat hiburan malam Angel's Wing tersebut dinilai sangat tidak layak karena berada di tengah kota dan bersebrangan dengan lokasi bakal dibangunkan Masjid Raya Al Bakrie.

Dirinya pun meminta Pemkot Kota Bandar Lampung agar meninjau kembali perizinannya. Selain itu, pihaknya juga akan membawa permasalahan tersebut ke Rapat Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung. 

Bahkan, jika izin tak sesuai, pihaknya akan meminta Pemkot Bandar Lampung untuk menutup tempat hiburan malam Angel's Wing tersebut.

"Kita akan bahas ke rapat komisi. Ya kalau rumah makan tidak masalah di depan masjid. Tapi kalau berbau tempat hiburan malam ya tidak etis lah," kata Hanafi. Sabtu, (4/2/2023).

Baca Juga : Berdiri di Depan Bakal Masjid Agung Al Bakrie, Bar and Resto Angel's Wing Diprotes Warga

Hanafi menegaskan, Komisi I akan memanggil pihak-pihak terkait seperti Pemkot Bandar Lampung, Camat hingga Kelurahan dan RT guna mempertanyakan perizinan tempat hiburan malam tersebut.

Hanafi mengungkapkan, seharusnya pemerintah tidak mudah mengeluarkan izin untuk tempat hiburan malam. 

"Apalagi Pemerintah Kota tau didepannya bakal dibangun masjid besar," imbuhnya.

Dirinya menjelaskan, rencana pemanggilan tersebut bakal dilakukan usai Komisi I Kota Bandar Lampung menyelesaikan agenda Kunjungan Kerja pada Selasa (7/2/2023) mendatang. 

Disinggung perihal penjualan minuman beralkohol harus ada izin, Hanafi menegaskan, tempat seperti itu memang harus ada izinnya. Namun, izin minuman beralkohol tersebut harus dipertimbangkan dengan matang termasuk lokasi.

"Karena prioritas izin untuk minuman beralkohol di Kota Bandar Lampung ada di Jalan Yos Sudarso," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Pemkot Bandar Lampung Lelang Barang Bekas Kursi Meja Hingga Mobil


Editor :