• Jumat, 26 April 2024

Curi 5 Ponsel Milik Warga Ketapang Lamsel, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Sabtu, 04 Februari 2023 - 11.59 WIB
166

Dua Pelaku pencurian saat diamankan di Mapolsek Penengahan dalam perkara Curat. Sabtu (4/2/2023). Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dodi Alhasim (39) dan Ahmat Riduan (36) ditangkap anggota Polsek Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel) gegara mencuri 5 unit handphone pada 23 Januari 2023 lalu.

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel menerangkan, kedua pelaku tindak pidana pencurian (Curat) diamankan polisi pada hari Kamis kemarin (2/2) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, Dodi Alhasim diamankan di kediamannya di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang dan 1 orang rekannya Ahmat Riduan alias Iwan Cino ditangkap di rumahnya di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni," kata Gobel saat dikonfirmasi, Sabtu (4/2/2023).

Waktu itu, tepatnya hari Senin (23/1/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku yang belum diketahui identitasnya masuk kedalam rumah Sukarya (36) di Desa Way Sidomukti, Kecamatan Ketapang melalui pintu samping yang tidak tertutup.

"Korban ini baru selesai menggelar tahlilan. Karena kelelahan, lupa menutup pintu samping dan semua penghuni rumah tertidur pulas," ujarnya.

Peluang itu, tak disia-siakan pelaku dan langsung menggasak 5 handphone android berbagai merk. Diantaranya, Oppo Reno 4F, Samsung Galaxy M51, Oppo CPH 2015 lalu Oppo A95 dan Vivo Y21.

Istri korban yang bangun tidur pertama kali karena mau memasak, terkejut bukan kepalang karena handphone miliknya yang kali terakhir tergeletak diatas kulkas telah raib.

"Korban dan istri, keponakan serta adik iparnya sama-sama mencari handphone mereka namun tidak berhasil ditemukan. Kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Penengahan. Kerugian materil yang dialami korban, diperkirakan senilai Rp15 juta," ungkap Gobel.

Polisi, kemudian menggelar penyelidikan mulai dari meminta keterangan saksi dan mengumpulkan bukti awal untuk melacak pelaku.

Alhasil, Kamis kemarin (2/2) Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan mengendus keberadaan salah seorang yang dicurigai adalah pelaku yakni Dodi Alhasim. 

"Saat ditangkap, polisi mendapati salah satu handphone Samsung Galaxy M51 milik korban. Hasil introgasi terhadap pelaku, ia mengakui melakukan pencurian 5 unit handphone bersama rekannya Ahmat Riduan alias Iwan Cino," tuturnya.

Polisi kemudian menggerebek Ahmat Riduan, dari situ keduanya mengaku membagi handphone curian lalu menjual sebuah handphone kepada inisial E.

Dodi Alhasim sempat menjual handphone curian via COD (Cash On Delivery) kepada seseorang, mereka mendapat hasil senilai Rp650 ribu.

"Kami sempat memburu E ke rumahnya, tapi ia sudah tidak ada ditempat. Untuk E, kami tetapkan dalam DPO," tegas Kapolsek.

Bersama kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yaitu 1 kotak HP merk Oppo Reno 4F, 1 handphone Samsung Galaxy M51 serta 1 sepeda motor honda Beat warna hitam list biru tanpa nopol milik pelaku.

"Para pelaku, disangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun," tandas Kapolsek. (*)


Video KUPAS TV : Dishub Lampung Intens Razia Kendaraan ODOL di Daerah Industri


Editor :