• Sabtu, 27 April 2024

Per Maret 2023, ASN di Lamsel Wajib Lapor Harta Kekayaan

Jumat, 03 Februari 2023 - 13.25 WIB
204

Kabid Pembinaan, Kesejahteraan dan Pensiun Pegawai BKD Lamsel, Eko Junaedi Prabowo saat ditemui di ruang kerja. Jumat (3/2/2023)

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), telah selesai menggelar sosialisasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Kesejahteraan dan Pensiun Pegawai BKD Lamsel, Eko Junaedi Prabowo mewakili Plt Kepala BKD Tirta Saputra, membenarkan hal itu.

"Betul. Sesuai surat pak Sekda Nomor: 800/09/V.05/2023 tentang sosialisasi peraturan dan penyampaian LHKASN dalam rangka sosialisasi implementasi Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 36 tahun 2022 tentang penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkab Lamsel, tertanggal 3 Januari 2023," kata Eko saat ditemui di ruang kerja. Jumat, (3/2/2023).

Eko melanjutkan, sejak tanggal 9 Januari 2023 hingga 1 Februari 2023, tim narasumber telah melaksanakan sosialisasi coaching clinic input LHKASN di 36 Organisasi Perangkat Daerah.

"Tim narasumber sosialisasi, dari BKD 4 orang selaku PIC admin LHKASN dan Inspektorat 4 orang selaku verifikator. Untuk Disdukcapil, DPMPPTSP dan UPT RSUD Bob Bazar sudah dilaksanakan sosialisasi lebih dulu pada tanggal 29-30 Juni 2022," lanjut Eko.

Mengacu surat Sekda diatas, para ASN harus menyampaikan LHKASN tahun 2022 secara periodik dalam satu tahun.

"Jadi, harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022 dilaporkan mulai Januari sampai dengan 31 Maret 2023," terus Eko.

Metode pelaporannya, dilakukan oleh masing-masing ASN selaku wajib lapor LHKASN dengan cara menginput data harta kekayaannya secara online melalui Sistem Informasi Harta Kekayaan KemenPANRB website https//siharka.menpan.go.id.

Bagi ASN yang mencoba mangkir melaporkan hartanya, sanksi administrasi ternyata telah disiapkan untuk mengantisipasi hal itu.

"Bagi setiap ASN wajib lapor LHKASN yang terlambat ataupun yang tidak melaporkan LHKASN, maka akan diberikan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan akan berdampak pada terhambatnya proses pelayanan kepegawaian yang bersangkutan," tegas Eko.

Eko mengingatkan, kembali efektifitas para ASN dalam mematuhi pelaporan harta kekayaan melalui LHKASN berada di tangan Kepala OPD masing-masing.

"Kepala Perangkat Daerah atau Kepala Unit Kerja, diminta untuk aktif melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan LHKASN dilingkungan kerjanya," tandas Eko. (*)


Video KUPAS TV : Dishub Lampung Intens Razia Kendaraan ODOL di Daerah Industri


Editor :