Asyik Nyabu di Room Karaoke, Karyawan StarOne Metro Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang pria yang sedang asyik menghisap sabu dalam room karaoke StarOne Metro, Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, pria penyalahguna narkoba itu dibekuk pada Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Pria yang sedang asyik nyabu dalam room karaoke tersebut ialah Dedy Rizki Wijaya (27), seorang karyawan StarOne karaoke, warga ecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.
"Tersangka ini merupakan karyawan StarOne karaoke di Metro. Kami amankan tersangka di dalam sebuah ruangan karaoke tempat hiburan malam StarOne," kata Siregar saat dimintai keterangan, Jum'at (3/2/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti satu paket sabu dan seperangkat alat hisapnya yang merupakan milik tersangka.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan sekitar terlapor ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0.16 gram dan seperangkat alat hisap sabu atau bong," terangnya.
Kepada Polisi, tersangka mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya bernama Anjas yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polres Metro.
"Tersangka ini mengaku mendapatkan narkoba itu dengan cara meminta tolong kepada rekannya untuk mencarikan sabu. Temannya sendiri bernama Anjas yang sudah menjadi DPO kami," ujarnya.
Saat diinterogasi, tersangka Dedy Rizki Wijaya mengaku mengenal narkoba sejak bekerja menjadi karyawan StarOne karaoke.
"Dari pengakuannya, tersangka ini mulai mengenal sabu semenjak dia kerja di StarOne. Dia juga mengaku baru sekali ini konsumsi di room karaoke, biasanya dia konsumsi di kampungnya," bebernya.
Kini Polisi tengah memburu dua rekan tersangka yang membantu menyediakan narkoba jenis sabu-sabu di tempat hiburan malam tersebut.
"Ada jaringan dari tersangka ini, yang pertama atas nama Anjas yang berperan membantu mencarikan sabu dan Arip yang berperan ikut sum-suman dengan pelaku. Kedua orang ini sekarang jadi DPO Satnarkoba Polres Metro," tandasnya.
Kini tersangka Dedy Rizki Wijaya berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Metro Ingatkan Paslon Taati Aturan Pemasangan APK, Ini Sanksi Jika Melanggar
Kamis, 03 Oktober 2024 -
Pemkot Metro Resmi Buka Seleksi Penerimaan PPPK, Ini Formasinya
Rabu, 02 Oktober 2024 -
Pjs Walikota Metro Minta Pegawai Copot Banner Paslon di Area Pemerintah
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Polisi Tangkap Juru Parkir Asal Lampung Selatan Kasus Pencurian Motor di Metro
Senin, 30 September 2024