• Kamis, 28 November 2024

Angka Kasus Perceraian di Pringsewu Menurun Sepanjang 2022

Jumat, 03 Februari 2023 - 17.37 WIB
199

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Pringsewu - Humas Pengadian Agama (PA) Kabupaten Pringsewu Ikhsan Purnomo mengatakan, terdapat penurunan perkara perceraian di kabupaten setempat pada tahun 2022 jika dibandingkan dengan tahun 2021.

Dimana pada tahun 2022 sebanyak 948 perkara, sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 1003 perkara. Ia mengatakan dari total keseluruhan kasus perceraian tersebut, terbagi menjadi dua yakni cerai gugat dan juga cerai talak.

"Kalau cerai gugat itu permohonannya dilakukan oleh perempuan, sedangkan cerai talak itu dilakukan oleh pria. Jadi dari total perkara yang masuk pada tahun 2022 adalah 948 kasus, dan yang sudah diputuskan cerai sebanyak 889 kasus perceraian," jelas Ikhsan, Jumat (3/2/2023).

Ia menjelaskan, dari jumlah total 889 kasus perceraian di Pringsewu tahun 2022, cerai gugat sebanyak 713 kasus, dan untuk cerai talak sebanyak 176 kasus.

"Dari total 889 kasus perceraian tersebut 31 kasus masih belum selesai atau mendapat putusan, sehingga akan dilanjutkan pada tahun 2023 ini," ungkapnya.

Sedangkan untuk tahun 2021, sebanyak 1003 perkara yang masuk, total sebanyak 912 telah diputuskan bercerai.

"Cerai gugat tahun 2021 itu sebanyak 715 kasus, sedangkan untuk cerai talak sebanyak 197 kasus. Untuk rentan usia terbanyak yang mengajukan cerai adalah 31 sampai dengan 40 tahun," tandasnya.

Ia mengatakan, faktor utama yang menyebabkan perceraian di Kabupaten Pringsewu adalah faktor perselisihan dan juga pertengkaran.

"Untuk faktor kedua yang mempengaruhi perceraian adalah faktor ekonomi. Kami berharap, pada tahun 2023 ini kasus perceraian kembali menurun, dimana para suami istri dapat menyelesaikan masalah tampa harus melakukan perceraian," tutupnya. (*)