• Jumat, 26 April 2024

Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Empat Pemuda Ditahan Kejari Lambar

Kamis, 02 Februari 2023 - 14.20 WIB
765

Empat Pemuda saat di periksa oleh petugas Kejari Lambar. Kamis, (2/02/2023). Foto: Echa/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur bernama bunga (15), empat remaja di Lampung Barat ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, ke empatnya yaitu Rzr (19), Jdi (18), Ean (19) dan Rh (21).

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Deddy Sutendy melalui Kasie Intelijen Zenericho mengatakan, pelaksanaan tahap 2 perkara persetubuhan terhadap anak tersebut berlangsung di Kejari setempat dengan dihadiri pihak Kejakaan dan Polres Lambar.

Kronologis perkara persetubuhan tersebut terjadi pada 9 November 2022 lalu, dimana keempat terdakwa membujuk korban bunga untuk melakukan persetubuhan yang terjadi di Kecamatan Balik Bukit.

"Keempat terdakwa ini membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dan dilakukan di Perum Seranggas yang membuat korban mengalami trauma, keempat terdakwa dikenakan pasal yang berbeda," kata Zenericho saat dikonfirmasi, Kamis (2/02/2023).

Adapun Pasal yang dilanggar oleh Tersangka Rzr (19) yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2)  UU RI. No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal yang dilanggar oleh Tersangka Jdi (18) yaitu Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI. No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

Adapun Pasal yang dilanggar oleh Tersangka EAN (19), DAN RH (21) yaitu Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI. No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah celana dalam warna ungu, satu buah bra warna putih, satu buah celana training panjang warna hitam dan satu buah baju crop bermotif bunga warna putih. 

"Keempatnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini sampai 21 Februari 2023. Bahwa dengan adanya perkara tindak pidana perlindungan anak yang dilakukan oleh para Tersangka dapat memberikan efek jera serta masyarakat atau orang tua untuk lebih memperhatikan serta senantiasa dapat mengawasi anak-anak secara baik agar peristiwa yang dialami oleh para anak korban tidak terulang kembali," pungkasnya. (*)

Editor :