• Sabtu, 20 April 2024

Polisi Tangkap 4 Sindikat Narkoba, 558 Gram Ganja dan 256 Butir Obat Terlarang Disita

Kamis, 02 Februari 2023 - 15.32 WIB
4.4k

Keempat tersangka sindikat pengedar narkoba jenis ganja dan obat-obatan terlarang di Kota Metro menggunakan baju tahanan saat diamankan Sat Narkoba Polres setempat. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap empat orang pria yang merupakan sindikat pengedar ganja dan obat-obatan terlarang berbagai jenis di Bumi Sai Wawai.

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, pengungkapan kali ini merupakan yang terbesar di awal tahun 2023 dengan total barang bukti 558,48 Gram narkoba jenis ganja dan 256 butir obat - obatan terlarang berbagai jenis.

Dari keempat pria yang dibekuk Polisi tersebut, satu diantaranya merupakan mahasiswa, dua orang berstatus wiraswasta dan satu orang lainnya merupakan buruh.

Mereka yang diamankan masing-masing ialah M. Rizky Anugerah, Hendri dan A Rangga Dwi Syahputra. Ketiga komplotan ini ditangkap pada Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 17.10 WIB di Kecamatan Metro Pusat.

Sementara, seorang pengedar lainnya bernama Ferdi Okta Prasetyo ditangkap di Kecamatan Metro Timur pada Rabu (1/2/2023) sekitar jam 18.00 WIB.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, ke empat tersangka tersebut merupakan sindikat yang telah lama beroperasi di Kota Metro.

Dari tangan tersangka M.Rizky Anugerah Polisi menemukan 5 paket ganja siap edar dengan total berat 526,92 Gram yang tersimpan dalam tas ransel miliknya.

"Petugas menemukan satu buah tas yang didalam terdapat 5 paket ganja dengan berat masing-masing 300 gram, 131,96 Gram, 50,35 Gram, 19,49 Gram dan 25,12 Gram. Totalnya itu seberat 526,92 Gram," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Kamis (2/2/2023).

Kemudian dari tersangka Hendri, Polisi mendapati barang bukti satu paket ganja seberat 3,22 Gram yang tersimpan dalam plastik klip bening ukuran kecil. Lalu dari tersangka A Rangga Dwi Syahputra, petugas menemukan barang bukti 82 butir obat-obatan terlarang.

"Dari tersangka Rangga ini kami dapati 22 butir obat terlarang merk Atarax Aprazolam, 32 butir obat merk Aprazolam dan 28 butir obat Riklona Clonazepam," terang Kasat.

Kemudian terakhir, dari tersangka Ferdi Okta Prasetyo Polisi mendapati 28,34 Gram ganja kering dan 174 butir obat-obatan terlarang berbagai jenis.

"Dari tersangka ini, kami dapati dua paket ganja yang masing-masing seberat 18,30 Gram dan 10,04 Gram, jadi totalnya 28,34 Gram ganja. Lalu 174 butir obat terlarang dengan rincian 110 butir Atarax Aprazolam, 27 butir Merlopam 2 Lorazepam, 15 butir Aprazolam, 17 butir Riklona dan 5 butir Radol Tramadol HCI," ungkapnya.

Kasat menerangkan, rentetan keterlambatan para tersangka yang merupakan sindikat tersebut. Tak hanya itu, mereka menjalankan perannya dengan mengedarkan berbagai barang haram tersebut ke masing-masing kelompoknya.

"Dari hasil interogasi, ganja yang dimiliki tersangka M. Rizky Anugerah didapat dari seorang pengedar yang diketahui bernama Bayu dan saat ini masuk dalam DPO Satnarkoba Polres Metro. Kemudian Ganja yang dimiliki Hendri ini didapat dari tersangka M. Rizky Anugerah," jelasnya.

"Sementara obat-obatan milik A Rangga Dwi Syahputra ini didapat dari tersangka Ferdi Okta Prasetyo. Nah tersangka Ferdi ini mendapatkan obat-obatan itu dari seorang pengedar juga yang saat ini telah kami ketahui dan menjadi DPO Satnarkoba Polres Metro," imbuhnya.

IPTU AE Siregar juga menerangkan, tersangka Hendri dan Rangga merupakan wiraswasta. Sementara Ferdi bekerja sebagai buruh dan Rizki merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Metro.

"Ganja milik Rizky ini dia jual dan sebagian ada yang konsumsi sendiri. Kemudian ganja milik Hendri yang kami amankan rencananya akan dikonsumsi sendiri. Lalu obat-obatan milik Rangga dan Ferdi untuk dijual dan sebagian ada yang dikonsumsi sendiri," terangnya.

Kepada Polisi, para tersangka mengedarkan Ganja dan obat terlarang tersebut melalui media sosial Instagram. Tersangka Rizky mengaku membeli ganja seharga Rp 1.750.000 untuk dijual kembali.

"Mereka menjual ganja dan obat-obatan terlarang ini melalui akun Instagram milik tersangka Rangga. Kemudian tersangka Rizky ini membeli ganja dari seorang bandar yang menjadi DPO kami sebesar Rp 1.750.000, dan memberikan sepaket ganjanya kepada Hendri," jelas Kasat.

"Untuk tersangka Rangga, dia beli obat-obatan dari Ferdi seharga Rp 650 Ribu, dan tersangka Ferdi yang menyetoknya. Dia sendiri dapat beli dari bandar yang juga DPO saat ini," tandasnya.

Kini keempat tersangka sindikat pengedar ganja dan obat-obatan terlarang itu harus meringkuk didalam jeruji besi Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.

Serta pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang berbunyi barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100 Juta. (*)

Editor :