• Selasa, 05 Agustus 2025

Berikut Besaran Iuran Wajib Anggota Korpri Pemprov Lampung

Kamis, 02 Februari 2023 - 13.59 WIB
662

Wakil Ketua I Dewan Pengurus Korpri Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) Provinsi Lampung mewajibkan semua anggotanya untuk membayar iuran setiap bulannya. Dimana besaran iuran tersebut disesuaikan dengan jabatan dan golongan.

Iuran wajib tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus Korpri Provinsi Lampung Nomor 205/SK/DP/VI.04/2021 tentang sumber penerimaan Korpri dan Pengelolaan Serta Peruntukan Dana Korpri di Lingkungan Korpri Provinsi Lampung.

Wakil Ketua I Dewan Pengurus Korpri Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan, menjelaskan jika iuran wajib tersebut dibayarkan oleh anggota Korpri setiap bulannya. Dimana untuk besaran nilainya disesuaikan berdasarkan golongan, perjabatan, hingga perjenjang  untuk yang fungsional.

"Semua ASN merupakan anggota Korpri, dimana sampai dengan saat ini jumlah anggota dilingkungan Pemprov Lampung ada 14.871 orang. Untuk berapa besaran yang terkumpul tahun kemarin sedang menunggu audit dari inspektorat," kata Qodratul saat dimintai keterangan, Kamis (2/2/2023).

Qodratul menjelaskan, untuk skema pembayaran iuran sendiri, mulai tahun ini anggota Korpri sudah bisa melakukan debit secara langsung dari rekening gaji melalui aplikasi pemda online milik Bank Lampung. 

"Sementara untuk guru iuran nya bisa distorkan ke rekening bendahara Korpri. Jadi langsung ditransfer ke rekening Korpri secara langsung agar semua tersimpan dan terkelola dengan baik," jelasnya.

Ia mengungkapkan, dana yang berhasil dihimpun dari anggota tersebut akan digunakan untuk kegiatan Korpri. Seperti santunan rutin kepada anggota yang terkena musibah, tali asih untuk anggota yang pensiun, HUT Korpri, MTQ Korpri, PON Korpri hingga usaha produktif dengan Korpri Mart.

"Jadi ada program salah satunya adalah Korpri peduli seperti program umroh, santunan kematian, bantuan bagi anggota Korpri yang sakit, pengumpulan pakaian layak pakai bagi yang membutuhkan hingga bazar murah sembako," ungkapnya.

Sementara itu untuk besaran iuran yang harus dibayarkan oleh anggota Korpri untuk pelaksana atau staf golongan I sebesar Rp1.000, golongan II sebesar Rp5.000, golongan III sebesar Rp7.500 dan golongan IV sebesar Rp10.000.

Selanjutnya pejabat struktural untuk eselon I sebesar Rp100.000, eselon II sebesar Rp75.000, eselon III sebesar Rp50.000, eselon IV sebesar Rp25.000. Kemudian pejabat fungsional pertama sebesar Rp25.000, fungsional muda sebesar Rp25.000, fungsional madya sebesar Rp50.000 dan fungsional utama sebesar Rp75.000.

"Kemudian untuk PPPK golongan 1-2-3-4 sebesar Rp5.000, golongan 5-6-7-8 sebesar Rp7.500

dan untuk golongan 9-10-11-12 sebesar Rp10.000. Jadi nilai iurannya beragam dan berbeda-beda," katanya.

Anggota Korpri Provinsi Lampung, RTW (34) mengaku, dirinya tidak merasa keberatan dengan iuran wajib yang harus ia bayarkan setiap bulannya.

"Saya pribadi tidak merasa keberatan ya. Karena, memang nilainya tidak terlalu besar. Anggap saja ini sebagai sedekah karena memang nantinya juga di salurkan untuk teman-teman kita yang membutuhkan atau untuk kegiatan lainnya yang bermanfaat," kata Anggota Korpri Provinsi Lampung, RTW. (*)

Editor :