29 Kasus Kebakaran Terjadi di Lambar, Kerugian Capai Rp3,85 Miliar
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) mencatat sepanjang tahun 2022 hingga Januari 2023 terjadi sebanyak 29 insiden kebakaran dengan estimasi kerugian materil mencapai Rp3,85 Miliar.
Kasat Pol-PP Damkar Haiza Rinsa melalui Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Rusfel Gultom menyampaikan, dari total insiden kebakaran yang terjadi terdapat 1 korban jiwa dan 1 korban luka berat yang terjadi pada tahun 2022 lalu, penyebab kebakaran di dominasi oleh korsleting arus pendek listrik.
Kebakaran tersebut terjadi di sejumlah Kecamatan yang ada di Bumi Beguai Jejama Sai Betik, rinciannya Kecamatan Balik Bukit 7 kasus, Sukau 2 kasus, Way Tenong 4 Kasus, Bandar Negeri Suoh 1 kasus, Kebun Tebu 4 kasus, Belalau 2 kasus, Suoh 1 kasus, Sekincau 2 kasus, Kebun Tebu 1 kasus dan Kecamatan Batu Brak sebanyak 1 kasus.
"Kemudian Pagar Dewa 1 kasus, Lumbok Seminung 1 kasus, itu untuk tahun 2022, sedangkan untuk januari 2023 ada 2 kasus yang terjadi di Kecamatan Way Tenong Sabtu (7/01) dan Kebun Tebu Minggu (22/1)," kata Rusfel saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (2/02/2023).
Rusfel mengungkapkan, korsleting listrik menjadi faktor penyebab utama terjadinya kebakaran di Lampung Barat. Kemudian, faktor lainnya kebocoran tabung gas, membakar sampah sembarangan, percikan api dari mesin diesel serta beberapa faktor lain yang bisa menimbulkan terjadinya insiden kebakaran.
"Mungkin banyak masyarakat yang sudah tau mengenai sumber penyebab terjadinya kebakaran namun upaya pencegahan kurang maksimal dilakukan sehingga kita terus memberikan imbauan dan sosialisasi ke masyarakat kaitan dengan upaya guna mencegah terjadinya kebakaran karena hal itu penting dilakukan," ungkapnya.
Pihaknya, terus melakukan sosialisasi dan memberi pesan kepada seluruh masyarakat agar selalu memeriksa instalasi kelistrikan dan kompor gas di rumahnya masing-masing, kemudian mematikan perangkat yang terhubung ke listrik ketika bepergian keluar rumah serta pastikan menggunakan barang yang berstandar SNI.
"Seperti kompor gas beserta perangkatnya harus sesuai standar penggunaan, kemudian sambungan listrik ketika keluar rumah harus di cabut agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan, masyarakat juga dituntut untuk harus berhati-hati terhadap benda-benda atau bahan dasar yang mudah terbakar seperti kayu, kain, plastik dan sebagainya," tambahnya.
Rusfel berharap, agar imbauan yang telah disampaikan dan diberikan kepada masyarakat tersebut bisa mengurangi resiko terjadinya musibah kebakaran. Sehingga masyarakat lebih sadar dan perduli terkait bahaya dari musibah kebakaran yang terjadi. (*)
Berita Lainnya
-
Mantan Caleg DPD Ambil Berkas Calon Wabup Lambar Lewat PDI Perjuangan
Kamis, 25 April 2024 -
Seminung Lumbok Resort Lambar Prioritas Peningkatan Wisata Lampung
Kamis, 25 April 2024 -
Siapkan Rp33 Miliar, Dinas PUPR Lambar Tangani 40 Ruas Jalan di 2024
Kamis, 25 April 2024 -
113 Peselancar Ramaikan Kejuaraan Surfing Krui Pro 2024
Rabu, 24 April 2024