142 Aset Tanah Pemkot Bandar Lampung Belum Bersertifikat
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, Kamis (2/2/2023). Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung memiliki aset berupa bidang tanah sebanyak 876 bidang. Dari total jumlah itu, 142 bidang tanah diantaranya hingga saat ini belum bersertifikat.
Tanah tersebut tersebar di seluruh kelurahan dan kecamatan yang ada di Bandar Lampung.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, mengatakan total bidang tanah yang dimiliki pemkot ada sebanyak 876 bidang.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 734 bidang tanah sudah bersertifikan. Sementara yang belum ada 142 bidang tanah," kata Ramdhan, Kamis (2/2/2023).
Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Bandar Lampung Rudison menambahkan, dari 142 aset yang belum bersertifikat itu, saat ini yang sudah diajukan ke Badan Pertanahan Nasiona (BPN) lebih dari 50 aset.
"Sedangkan sisanya dalam proses pelengkapan berkas. Namun yang pasti setiap tahunnya tentu ada prodak sertifikat yang keluar dari BPN," kata Rudison.
Masih banyak aset pemda yang belum bersertifikat. Karena memang itu dari BPN yang tidak sekaligus menerbitkan.
"Ya artinya bertahap. Namun upaya kita tetap kita masukan berkas tanah itu untuk disertifikati, tapi memang kembali lagi dari BPN yang berwenang," jelasnya.
Rudison juga mengaku, dari jumlah yang diajukan belum tentu semuanya itu diterbitkan oleh BPN.
"Tapi yang penting kita sudah mengusulkan. Masalah prosesnya itu ada di BPN," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








