• Jumat, 29 Maret 2024

Polres Lamteng Sita 1 Kg Sabu Pengiriman dari Medan, 4 Kurir Ditangkap

Rabu, 01 Februari 2023 - 20.06 WIB
520

Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat menggelar konferensi pers, Rabu (1/2/2023). Foto: Towo/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Satres Narkoba Polres Lampung Tengah Polda lampung berhasil menyita narkoba jenis sabu sebanyak satu kilogram (Kg) dari tangan 4 kurir saat akan melakukan pengiriman dari Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, keempat tersangka di antaranya Helmi Siswandi (33) warga Kecamatan Padangratu, Yuyus Surya (34) warga Kecamatan Anak Tuha, dan Imam Mahmudi (42) warga Kecamatan Padangratu, serta M. Riski Saputra Siregar (26) asal Sumatera Utara.

Adapun kronologi penangkapan, awalnyha pada hari Senin 30 Januari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menangkap dua pelaku yakni IM dan HS saat mengendarai mobil APV warna cokelat di kawasan Kampung Terbanggi Besar, Lamteng.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,06 Kg di dalam plastik teh yang dibalut lakban dan disimpan di dalam bantal warna merah.

"Petugas sempat kesulitan mencari barang bukti karena di dalam mobil berisi sembako untuk penyamaran," kata Kapolres, saat menggelar konferensi pers, Rabu (1/2/2023) pukul 17.00 WIB.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku, yakni Yuyus Surya (34) dan M. Riski Saputra Siregar (26) di kawasan Jalan Proklamator, Kelurahan Bandar Jaya Barat saat mengendarai mobil Xenia.

Saat diinterogasi, pelaku Yuyus Surya (34) mengaku mendapat upah Rp30-50 juta dari hasil penjualan sabu tersebut.

Sementara Kasat narkoba, AKP Dwi Yofi Atma menjelaskan, dari penyelidikan dan informasi bahwa pelaku sudah 7 Kali masuk ke Lampung membawa sabu, mulai dari paket 300 gram sampai dengan 2 Kg.

"Para tersangka mengaku mengambil barang haram tersebut dari Medan, Sumatera Utara. Dalam membawa sabu, para tersangka menggunakan modus jalan dua mobil beriringan, dengan mobil di depan melihat situasi apakah ada razia atau petugas," terangnya.

Saat ini pihak kepolisian sudah mengantongi identitas pemilik barang haram tersebut.

Tersangka Yayus mengaku sudah membawa satu dari Medan ke Lampung selama 5 Bulan, dengan mengambil langsung di Medan dengan harga Rp500 Juta per 1 Kg.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)


Video KUPAS TV : Oknum Polisi Tombak Warga Lamsel, Diduga Gangguan Jiwa

Berita Lainnya

-->