• Rabu, 02 Oktober 2024

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Asal Lamtim

Rabu, 01 Februari 2023 - 14.33 WIB
1.8k

Tersangka Ali Sopyan (menggunakan baju tahanan) saat ditangkap aparat Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung. Rabu, (1/2/2023). Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Kabupaten Lampung Timur. Ia ditangkap saat sedang membawa 2,60 Gram sabu ke Bumi Sai Wawai.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar menerangkan, seorang pria pengendar narkoba yang dibekuk tersebut ialah Ali Sopyan (40) warga Dusun I, desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur.

"Pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, kami telah amankan seorang laki-laki yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu," kata Siregar kepada Kupastuntas.co, Rabu (1/2/2023).

Pria tersebut ditangkap saat melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat.

"Dari tangan tersangka kami temukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,60 Gram yang disimpan dalam kotak rokok merk sampurna mild miliknya," ujarnya.

IPTU AE Siregar menyampaikan, tersangka Ali Sopyan ditangkap usai membeli sabu-sabu dari seorang bandar di wilayah Kabupaten Pesawaran.

"Tersangka ini abis beli, dia beli dari seseorang atas nama Agus di daerah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran," bebernya.

Kepada Polisi dirinya mengaku, baru satu kali bertransaksi. Ia juga telah masuk dalam lingkaran haram narkoba sejak tahun 2018.

"Dia ini merupakan wiraswasta, dari pengakuannya baru satu kali. Dia sudah masuk dalam lingkaran itu sejak tahun 2018," imbuhnya.

Kasat menjelaskan, status tersangka merupakan seorang pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

"Status tersangka ini merupakan pengendar merangkap sebagai pengguna," tandasnya.

Kini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)

Editor :