• Rabu, 02 Oktober 2024

Pemkot Metro Diminta Terapkan Metode Sanitary Landfill untuk Mengelola Sampah

Rabu, 01 Februari 2023 - 16.12 WIB
119

Wakil Ketua I DPRD Kota Metro, Basuki saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (1/2/2023). Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Metro dapat menerapkan metode sanitary landfill untuk mengelola sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo, Kecamatan Metro Utara.

Wakil Ketua I DPRD Kota Metro, Basuki menilai, Pemkot mampu menerapkan metode Sanitary Landfill atau metode pemusnahan sampah dengan cara menimbun dan memadatkan sampah ke dalam lubang cekung yang berada di tanah.

"Pengolahan sampah itu dilakukan secara sanitary landfill dan jangan dilakukan manual lagi. Karena masalah sampah di Metro seperti daerah lain juga. Sanitary landfill itu harus diterapkan dengan benar supaya pengentasan sampah di Kota Metro ini bisa terselesaikan," kata Basuki, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Rabu (1/2/2023).

Kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut menyampaikan bahwa persoalan sampah di Kota Metro telah menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

"Kita juga dapat warning dari pusat, kemudian ada yang juga dari BPK RI bahwa pengelolaan sampah itu harus dinomor satukanlah. Pemkot harus bisa melakukan pengelolaan sampah menggunakan fasilitas yang telah ada sebelum melakukan pengelolaan secara sanitary landfill," ujarnya.

Ia menambahkan, sebelumnya Pemkot Metro telah mendapatkan bantuan Pusat Daur Ulang dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

"Seperti beberapa waktu lalu kita mendapatkan bantuan di Metro Selatan dari DPR RI, Pak Sudin. Kita sudah meresmikan tempat pengelolaan sampah itu kemarin, mohon untuk bisa dikelola dengan baik," bebernya.

Ia berharap, sampah bisa menjadi barang yang bermanfaat dan berguna untuk pertanian, seperti pupuk dan lain sebagainya.

Basuki menilai, permasalahan sampah di TPAS Karangrejo tidak akan pernah usai dengan cara melebarkan wilayah pembuangan sampahnya.

"Melebarkan lahan itu bukan solusi terbaik, yang baik itu sampah dapat dikelola atau didaur ulang menjadi barang bernilai ekonomis. Nah itulah artinya dilakukan dengan benar, tidak semena-mena kita melebarkan tempat untuk kebutuhan sampah itu, tidak bisa mengentaskan seperti adanya sampah ini," terangnya.

Anggota DPRD dari Dapil Metro Timur tersebut juga menyinggung kompensasi dan fasilitas kesehatan yang layak bagi masyarakat sekitar TPAS Karangrejo.

"Dampak dari polusi itu Pemerintah harus memberikan bantuan kesehatan yang rutin dan juga pengecekan kesehatan secara rutin. Jadi tidak selesai dengan hanya memberikan bantuan Rp 300 ribu kepada masyarakat," ucapnya.

Tidak hanya itu, Pemkot juga memiliki kewajiban untuk memastikan kualitas sumber air warga yang ada di sekitar TPAS.

"Harusnya Pemkot bisa menyediakan sumur bor atau satu dua minggu sekali melakukan penyemprotan disinfektan lalat di sekitaran TPAS Karangrejo Metro," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Pringsewu Jadi Daerah Termiskin ke 10 di Provinsi Lampung