• Kamis, 25 April 2024

Pajak Hotel Pringsewu Tahun 2022 Capai Rp399 Juta

Rabu, 01 Februari 2023 - 16.15 WIB
129

Kasubid Pengembangan dan Evaluasi Bapenda, Pringsewu Reky Kurniawan saat diwawancarai diruang kerjanya. Rabu, (1/2/2023). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Sebanyak 19 objek pajak hotel di Pringsewu tahun 2022, memberikan sumbangan pajak sebesar Rp399.923.515. Sumbangan pajak tersebut, relatif rendah dibandingkan dengan pajak sektor rumah makan sebesar Rp3.897.776.944 tahun 2022.

Meskipun pajak sektor hotel tersebut relatif rendah, namun pembayaran pajak tidak sampai menunggak dari batas waktu yang ditentukan oleh Pemda setempat. Hal itu disampaikan oleh Kasubid Pengembangan dan Evaluasi Bapenda Pringsewu Reky Kurniawan.

"Kalau untuk pajak dari sektor hotel itu, dibayarkan pada awal bulan antara tanggal 1 sampai dengan tanggal 10. Misalnya, pajak dibulan Januari akan dibayarkan pada bulan Februari awal bulan. Selama ini, para wajib pajak sektor hotel tidak sampai menunggak, kalaupun lewat dari batas waktu, kita ingankan terlebih dahulu dan belum ada regulasi yang mengatur soal sangksi," kata Reky. Rabu, (1/2/2023)

Ia menerangkan hingga saat ini, penarikan pajak sektor hotel di Kabupaten Pringsewu menggunakan Peraturan Daerah (Perda) nomer 3 tahun 2011 sebagai mana telah dirubah dengan Perda 5 tahun 2019 tentang pajak daerah.

"Jadi untuk saat ini kita masih menggunakan Perda tersebut dalam penarikan pajak. Perda itu merupakan turunan dari undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah," jelasnya.

Dalam Perda tersebut, penarikan pajak sektor hotel adalah 10 persen dari jumlah omset yang didapatkan. Ia juga mengatakan, 19 objek pajak hotel yang ada di Pringsewu, bukan hanya hotel, tetapi juga penginapan kos-kosan.

"Syaratnya adalah kos-kosan yang mencapai 10 pintu atau lebih. Tetapi jika hanya 9 pintu, itu tidak dikenakan wajib pajak," tuturnya.

Untuk saat ini, telah keluar undang-undang terbaru yaitu no 11 tahun 2022, tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa perubahan dalam penarikan pajak.

"Saat ini telah keluar Undang-Undang baru dari Pemerintah pusat. Tetapi memang, dalam Undang-Undang tersebut, Pemerintah Daerah diberikan kesempatan 2 tahun untuk membuat Perda terbaru. Artinya, kita Pringsewu pada tahun 2024 harus punya perda terbaru," tutup Reky.

Ia mengatakan, pihak Bappenda Pringsewu sedang dalam proses merancang usulan perubahan aturan pajak tersebut untuk Perda yang akan disahkan tahun 2024. Ditargetkan rancangan tersebut selesai ditahun 2023 ini. (*)

Editor :