Jelang Pemilu 2024, Berikut Cara Cek Nama di DPT Secara Online
Kupastuntas.co, Lampung
Selatan - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan (KPU Lamsel),
menghimbau masyarakat mengecek daftar pemilih tetap (DPT) secara online untuk
memastikan hak pilihnya pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Lamsel,
Ansurasta Razak menerangkan, pengecekan daftar pemilih terkhusus bagi
masyarakat yang telah memenuhi persyaratan memiliki hak suara.
"Dalam Pasal 4
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, mencantumkan syarat
pemilih," kata Aan saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).
Ketua KPU merincikan, syarat pemilih diantaranya
berumur 17 tahun atau lebih pada saat pemungutan suara berlangsung.
"Tidak sedang
dicabut hak pilihnya, mengacu keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum
tetap. Tinggal di wilayah NKRI, dibuktikan dengan KTP elektronik," imbuh
Aan.
Warga negara Indonesia
yang berada diluar negeri, dibuktikan melalui kepemilikan KTP, bisa juga paspor
atau surat perjalanan laksana paspor. Bagi yang belum memiliki KTP elektronik,
diperkenankan memakai Kartu Keluarga untuk tanda pengenal.
"Dan, tidak sedang
bekerja di TNI atau Polri," tegas Aan.
Jika syarat pemilih
telah terpenuhi, masyarakat bisa meng-klik website cekdptonline.kpu.go.id untuk
mengecek secara online.
"Kalau sudah masuk
ke website resmi KPU, akan tampil menu pencarian data pemilih. Silahkan ikuti
panduan, mengisi Kabupaten/Kota sesuai KTP lalu ketik 16 digit NIK kita,"
terus Aan.
Selain itu, pengecekan
online bisa juga dilakukan dengan mengetik nama lengkap dan tanggal lahir.
"Jika data diri
yang dimasukkan sudah benar, lalu klik menu pencarian. Kalau masyarakat sudah
terdaftar, namanya akan otomatis muncul berikut tempat pemilihan suara sesuai
data kita," ujar Aan.
Semisal muncul data
tidak terdaftar, berarti data yang dimasukkan adalah keliru atau belum
terdaftar.
"Kalau ada
masyarakat yang mengalami hal itu, silahkan mendatangi Kantor KPU," tandas
Ketua KPU. (*)
Berita Lainnya
-
Seekor Buaya Dievakuasi dari Rumah Warga Kalianda Setelah Dipelihara 12 Tahun
Selasa, 07 Januari 2025 -
Kasus PMK Kembali Muncul di Jawa, Pemkab Lampung Selatan Ingatkan Peternak Jangan Ambil Sapi dari Luar Daerah
Selasa, 07 Januari 2025 -
Oknum PNS KSOP Tersangka Penodongan di Bakauheni Ditarik dari Satker ASDP
Selasa, 07 Januari 2025 -
Dianggarkan Setiap Tahun, Ribuan Randis Pemkab Lamsel Nunggak Pajak
Selasa, 07 Januari 2025