• Rabu, 02 Oktober 2024

Belasan Pelajar SMP Diamankan saat Balap Liar di Metro Pusat

Rabu, 01 Februari 2023 - 19.19 WIB
224

Belasan motor berbagai jenis yang telah dimodifikasi untuk balap liar pelajar kini diamankan di Mapolsek Metro Pusat. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Pusat mengamankan belasan pelajar saat balap liar di Jalan Banteng, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat. Ironisnya, semuanya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kapolsek Metro Pusat, AKP Akhmad Pancarudin mengungkapkan, sebanyak 15 pelajar tersebut diamankan dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

"Ada sekumpulan anak-anak yang diinformasikan oleh masyarakat, mereka mengadakan balap liar di Jalan Banteng dekat SMA 5 Metro Pusat. Kemudian personel yang melaksanakan KRYD langsung menuju lokasi untuk membubarkan balap liar di Jalan Banteng itu," kata Akhmad, saat dimintai keterangan, Rabu (1/2/2023).

Selain mengamankan pelajar yang masih di bawah umur, pihaknya juga mengamankan belasan kendaraan modifikasi racing yang digunakan untuk balapan.

"Keluhan masyarakat kami respon cepat, kami mendatangi lokasi Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Awalnya ada puluhan remaja di bawah umur kedapatan sedang melakukan aktivitas yang mengganggu pengguna jalan lainnya. Posisi mereka sedang balap liar," bebernya.

Dalam penggerebekan itu, puluhan pelajar kocar-kacir melarikan diri. Tersisa 15 orang pelajar SMP yang berhasil diciduk polisi. Usia mereka mulai dari 12 hingga 17 tahun.

Belasan pelajar yang berhasil diamankan itu langsung dibawa ke Mapolsek Metro Pusat untuk dilakukan pembinaan.

"Para orang tua dari pelajar yang terjaring razia balap liar kita panggil. Para orang tua malah berterimakasih, pembinaan yang kita berikan sangat membantu dalam mengarahkan anak-anak mereka," ucap Kapolsek.

Kapolsek menegaskan, seluruh kendaraan balap yang diamankan tersebut dapat diambil kembali denganmembawa kelengkapan surat-surat sebagai bukti kepemilikan.

"Kemudian membuat surat pernyataan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya kembali," jelasnya. (*)


Video KUPAS TV : Ratusan Kendaraan Terjaring Operasi ODOL di Lamsel