120 ABH di LPKA Pesawaran Dapat Hak Kesehatan Hingga Pendidikan

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, saat dimintai keterangan di ruang rapat Staf Ahli Gubernur, Rabu (1/2/2023). Foto:Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung mencatat saat ini ada 120 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri mengatakan, 120 ABH tersebut akan tetap mendapatkan hak nya sebagai warga negara. Hak tersebut mulai dari kesehatan, pendidikan hingga hak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Kami akan tetap penuhi hak-hak nya, seperti kesehatan dari 120 ABH tersebut baru 30 orang yang memiliki BPJS Kesehatan, sisanya belum ada. Ini premi nya sudah dibayarkan tapi harus mengurus KTP terlebih dahulu," kata Fitri saat dimintai keterangan, Rabu (1/2/2023).
Ia menjelaskan, untuk ABH yang belum memiliki BPJS Kesehatan, saat ini LPKA telah bekerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Pesawaran dan Bandar Lampung untuk melakukan perawatan jika ada yang sakit.
"Saat ini LPKA juga sedang membuat Poliklinik jadi untuk pelayanan kesehatan pertama rujukannya ke klinik dulu. Namun terkadang anak-anak ini sulit ditelusuri karena belum punya KTP. Kalau tidak memiliki identitas sama sekali nanti perekaman KTP bisa menggunakan data orang tua," ujarnya.
Sementara untuk hak pendidikan saat ini, ada beberapa ABH yang tengah mengejar Paket A dan tengah diupayakan untuk Paket B dan C. Sehingga ketika keluar dari LPKA anak-anak tersebut masih bisa melanjutkan karir nya.
"Kita upayakan ABH ini jadi prioritas dalam mengejar paket pendidikan A, B dan C. Jadi jangan ketinggalan pemenuhan hak pendidikan nya. Kalau SMA bisa ujian di lapas, guru datang di lapas. Tapi kalau SMK biasanya ada ujian praktek, nanti ada izin agar anak keluar ke sekolah dan dikawal," bebernya.
Menurut Fitri untuk ABH yang sudah selesai menjalani masa tahanan jika tidak ada penjemputan dari pihak keluarga maka akan diantarkan langsung ke rumah nya oleh Dinas Sosial.
"Terkait dengan pemulangan biasanya ada yang asalnya di luar Lampung. Jika tidak ada yang menjemput maka Dinas Sosial akan coba bantu, tapi kalau orang tua nya menjemput alhamdulillah. Tapi karena ada keterbatasan ekonomi kadang ada yang harus diantar oleh Dinas Sosial," tutup Fitri. (*)
Berita Lainnya
-
Wiyadi Ajak Warga Kemiling Teguhkan Pancasila di Tengah Derasnya Arus Globalisasi
Kamis, 10 Juli 2025 -
17 Desa di Lampung Masuk Kategori Sangat Tertinggal
Kamis, 10 Juli 2025 -
Tarif Impor AS 32 Persen Ancam Ekspor RI, Kadin Lampung: Saatnya Indonesia Ambil Alih Rantai Pasok Dunia
Kamis, 10 Juli 2025 -
Jalan Kedua Menuju Ijazah: Pendaftaran Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C Masih Dibuka Hingga Akhir Juli 2025
Kamis, 10 Juli 2025