• Jumat, 29 Maret 2024

Tidak Ada Kontribusi, Radio Suara Praja Lambar Terancam Dibubarkan

Selasa, 31 Januari 2023 - 17.27 WIB
469

Keberadaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Swara Praja 98,6 FM disorot lantaran dinilai tidak memberikan kontribusi ke Pemkab Lampung Barat. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Lampung Barat Ismet Inoni meminta agar keberadaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Swara Praja 98,6 FM di tinjau ulang. Hal tersebut di sampaikan Ismet menyikapi tidak optimalnya kinerja lembaga radio milik pemerintah daerah tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

Ismet menyampaikan bahwa pihaknya merasa sedih sebab dalam pembentukan lembaga radio tersebut perjuangan yang dilakukan pemerintah daerah cukup panjang namun kinerja yang ditunjukkan justru tidak maksimal, sedangkan anggaran yang di gelontorkan untuk LPPL tersebut cukup besar sehingga ia meminta agar Diskominfo meninjau ulang.

"Karena saya sudah sampaikan ke pak Sekda agar permasalahan ini di bahas secara lengkap dari BPKAD aspek anggaran seperti apa, karena percuma ada lembaga LPPL jika tidak bisa di biayai lagi, nanti jika memang tidak bisa di biayai lagi apakah nanti bisa kita vakumkan radio atau bagaimana kita mencari solusi dan jalan keluar dari permasalahan ini," kata Ismet saat di konfirmasi, Selasa (31/01/2023).

Terkait pegawai yang bekerja dilingkungan LPPL jika lembaga tersebut di vakumkan kata Ismet bisa diperbantukan di Diskominfo setempat, bagi pegawai yang memang sudah profesional dalam menjalankan tugas di lembaga tersebut sehingga nantinya para pegawai tidak kehilangan pekerjaan ketika memang lembaga radio tersebut di vakumkan.

Melalui Perda nomor 1 tahun 2016, Radio Swara Praja telah resmi berdiri sendiri sebagai LPPL, seyogyanya direksi lembaga milik pemerintah daerah tersebut harus memiliki rencana kerja dan bisnis plan, bahkan diperbolehkan  untuk mencari keuntungan atau berbisnis.

"Seharusnya mereka bisa berdiri sendiri, mereka harus punya bisnis plan, selayaknya sebuah perusahaan daerah, tetapi ini sudah enam tahun sejak resmi menjadi LPPL masih tetap seperti itu. Sebagai perusahaan daerah LPPL Radio Swara Praja memang lebih pada pelayanan dan sosial, namun tetap harus ada kontribusi terhadap daerah, radio lembaga sendiri yang seharusnya lembaga bisnis yang memiliki target PAD," ungkap Ismet.

"Persoalannya jika sekarang kita tidak melakukan apa-apa untuk apa, lebih baik anggaran yang ada di alihkan untuk OPD yang lain yang memang membutuhkan untuk kegiatan misalnya Diskominfo untuk kerjasama media atau dibidang lainnya karena seharusnya jika sudah lembaga sendiri harus ada retribusinya untuk pemda," sambungnya.

Selain itu Ismet menilai fasilitas yang ada di dalam lembaga penyiaran tersebut memang sudah tidak memadai, sehingga alangkah baiknya jika mencari solusi yang lain seperti membentuk lembaga televisi kemudian kegiatan podcast atau yang lain sehingga hasilnya diharapkan bisa lebih maksimal karena selama ini penyiaran radio tersebut sudah tidak produktif.

"Karena jujur saya sedih setiap hari saya melihat radio seperti itu sekarang, padahal dulu menjadi kebanggaan pemerintah daerah ikut memperjuangkan nya sampai provinsi menyampaikan paparan-paparan agar medapat izin rapemda, kemudian berubah aturan harus menjadi LPPL sehingga harapan kita jika memang ada kendala komunikasikan ke pemerintah daerah," kata dia.

Diketahui LPPL tersebut telah terbentuk sejak tahun 2005 sedangkan perda yang mengatur terkait hal tersebut di sahkan pada tahun 2016 dan ada sebanyak 18 pegawai yang bekerja di lingkungan lembaga penyiaran tersebut yang menggantungkan hidup mereka, bahkan mereka berharap ada solusi dari pemerintah terkait nasib mereka kedepan jika LPPL di vakumkan.

"Kita berharap ada solusi dari pemerintah jika memang harus di vakumkan agar kami tetap bisa bekerja tetap bisa mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata salah satu pegawai yang enggan disebut namanya. (*)

Berita Lainnya

-->