• Kamis, 18 April 2024

Peredaran Narkoba di Rutan Kotaagung yang Dikendalikan Narapidana Dibongkar Petugas Gabungan

Selasa, 31 Januari 2023 - 20.59 WIB
262

Polisi saat memeriksa barang bukti narkoba yang ditemukan dalam botol hand body di Rutan Kotaagung. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Petugas gabungan dari Satresnarkoba Polres Tanggamus dan Rutan Kelas IIB Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, berhasil membongkar peredaran narkoba di Rutan Kotaagung, yang dikendalikan oleh seorang narapidana.

Dari pengungkapan tersebut,  petugas meringkus MAD (27), narapidana kasus narkoba,  dan 12 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Kotaagung. Dan MM (44), seorang residivis kasus narkoba yang baru sebulan menghirup udara segar (bebas).

Adapun 12 WBP yang ditangkap adalah, JU (32), HW (27), CI (32), RW (23), YA (34), ML (34) dan TG (26) mereka warga Kabupaten Tanggamus. Kemudian 4 warga Pringsewu berinisial SA (40), AS (50), DK (35), TA (43), dan MF (33) warga Kabupaten Pesawaran.

Kasatnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi mengatakan, kronologis ungkap kasus bermula pada Senin (31/1/2023) sekira pukul 15.00 WIB, telah diamankan 13 WBP Rutan Kelas II B Kotaagung dalam perkara peredaran gelap narkoba, oleh pegawai Rutan kelas II B Kotaagung.

“Tersangka awal yang teridentifikasi adalah MAD selanjutnya meruntut kepada 12 orang rekannya, hasil pengembangan dapat diamankannya MM di Talangpadang,” kata Deddy, Selasa (31/1/2023).

Tersangka MM sendiri ditangkap di belakang rumahnya di Dusun Kebon Pisang Pekon Sukarame, Kecamatan Talangpadang, Selasa (31/1/2023) dini hari sekira  pukul 02.00 WIB.

Penangkapan tersangka, tegolong dramatis, pasalnya petugas harus berjibaku mengejar MM yang kabur saat menyadari kedatangan tim, akhirnya pelaku ditangkap sekitar 300 meter dari rumahnya.

Dari penangkapan tersebut, terungkap tersangka menyuplai narkotika ke dalam Rutan Kelas IIB Kotaagung dengan memasukannya ke dalam botol handbody yang dititip kepada petugas jaga atas perintah seorang rekannya warga binaan di dalam rutan.

"Atas ditangkapnya MM selaku penyuplai naroba, kami menetapkan13 WBP jadi tersangka. Jadi total ada 14 yang jadi tersangka," ujar Deddy.

Saat ini MM dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, sementara 13 tersangka lainnya ditahan di Rutan Kotaagung.

“Para tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun,” ucap Deddy.

Terpisah, tersangka MM mengaku mendapat narkotika dari orang lain yang tidak dikenalnya sebab ia hanya berkomunikasi melalui telfon atas perintah MAD.

Kemudian, atas perintah MAD barang tersebut dimasukan ke dalam botol handbody, lalu diantarkan dan dititipkan kepada petugas jaga dan ia langsung pulang.

"Saya enggak tau barang darimana, saya cuma antar ketika kurir lain datang. Barangnya saya masukan ke dalam botol handbody trus saya titip ke penjaga Rutan," kata MM.

Ia mengaku mengikuti perintah MAD baru sekali, pasalnya MAD merupakan orang yang selalu membantunya saat MM ditahan sebelumnya dalam kasus Narkotika.

"Saya baru sebulan keluar penjara dalam kasus Narkoba, vonis 1 tahun 7 bulan. MAD yang selalu membantu saya saat di dalam Rutan jadi apa yang dia minta, saya kerjakan," katanya. (*)