Peredaran Narkoba di Rutan Kotaagung yang Dikendalikan Narapidana Dibongkar Petugas Gabungan
Kupastuntas.co, Tanggamus
- Petugas gabungan dari Satresnarkoba Polres Tanggamus dan Rutan Kelas IIB
Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, berhasil membongkar peredaran narkoba di Rutan
Kotaagung, yang dikendalikan oleh seorang narapidana.
Dari pengungkapan tersebut, petugas meringkus MAD (27), narapidana kasus
narkoba, dan 12 warga binaan
pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB
Kotaagung. Dan MM (44), seorang residivis kasus narkoba yang baru sebulan
menghirup udara segar (bebas).
Adapun 12 WBP yang
ditangkap adalah, JU (32), HW (27), CI (32), RW (23), YA (34), ML (34) dan TG
(26) mereka warga Kabupaten Tanggamus. Kemudian 4 warga Pringsewu berinisial SA
(40), AS (50), DK (35), TA (43), dan MF (33) warga Kabupaten Pesawaran.
Kasatnarkoba Polres
Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi mengatakan, kronologis ungkap kasus bermula pada
Senin (31/1/2023) sekira pukul 15.00 WIB, telah diamankan 13 WBP Rutan Kelas II
B Kotaagung dalam perkara peredaran gelap narkoba, oleh pegawai Rutan kelas II
B Kotaagung.
“Tersangka awal yang
teridentifikasi adalah MAD selanjutnya meruntut kepada 12 orang rekannya, hasil
pengembangan dapat diamankannya MM di Talangpadang,” kata Deddy, Selasa
(31/1/2023).
Tersangka MM sendiri
ditangkap di belakang rumahnya di Dusun Kebon Pisang Pekon Sukarame, Kecamatan
Talangpadang, Selasa (31/1/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Penangkapan tersangka,
tegolong dramatis, pasalnya petugas harus berjibaku mengejar MM yang kabur saat
menyadari kedatangan tim, akhirnya pelaku ditangkap sekitar 300 meter dari
rumahnya.
Dari penangkapan
tersebut, terungkap tersangka menyuplai narkotika ke dalam Rutan Kelas IIB
Kotaagung dengan memasukannya ke dalam botol handbody yang dititip kepada
petugas jaga atas perintah seorang rekannya warga binaan di dalam rutan.
"Atas ditangkapnya
MM selaku penyuplai naroba, kami menetapkan13 WBP jadi tersangka. Jadi total
ada 14 yang jadi tersangka," ujar Deddy.
Saat ini MM dan barang
bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, sementara 13 tersangka lainnya ditahan di
Rutan Kotaagung.
“Para tersangka dijerat
pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun,” ucap Deddy.
Terpisah, tersangka MM
mengaku mendapat narkotika dari orang lain yang tidak dikenalnya sebab ia hanya
berkomunikasi melalui telfon atas perintah MAD.
Kemudian, atas perintah
MAD barang tersebut dimasukan ke dalam botol handbody, lalu diantarkan dan dititipkan
kepada petugas jaga dan ia langsung pulang.
"Saya enggak tau
barang darimana, saya cuma antar ketika kurir lain datang. Barangnya saya
masukan ke dalam botol handbody trus saya titip ke penjaga Rutan," kata
MM.
Ia mengaku mengikuti
perintah MAD baru sekali, pasalnya MAD merupakan orang yang selalu membantunya
saat MM ditahan sebelumnya dalam kasus Narkotika.
"Saya baru sebulan
keluar penjara dalam kasus Narkoba, vonis 1 tahun 7 bulan. MAD yang selalu
membantu saya saat di dalam Rutan jadi apa yang dia minta, saya kerjakan,"
katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Maling Bobol Rumah Warga Dusun Tegalsari Tanggamus, Dua Motor Dibawa Kabur
Jumat, 17 Januari 2025 -
Ribuan Tenaga Honorer di Tanggamus Gelar Aksi Damai Tuntut Jadi PPPK Penuh Waktu
Rabu, 15 Januari 2025 -
Sempat Rusak Rumah Warga, Kawanan Gajah Liar Tanggamus Berhasil Digiring Masuk TNBBS
Rabu, 08 Januari 2025 -
Pemkab Tanggamus Resmi Bentuk Empat OPD Baru, 29 Pejabat Ditunjuk Sebagai Plt
Jumat, 03 Januari 2025