• Kamis, 10 Juli 2025

Pemprov Lampung Beri Pendampingan Psikologi dan Ekonomi Pada Anak yang Ajukan Dispensasi Nikah

Selasa, 31 Januari 2023 - 15.32 WIB
247

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, saat dimintai keterangan di Balai Keratun kantor Gubernur Lampung. Selasa, (31/1/2023). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memberikan pendampingan dari sisi psikologi dan juga ekonomi kepada anak-anak di daerah setempat yang telah mengajukan dispensasi menikah.

Dimana Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung mencatat pada tahun 2022 kemarin, terdapat 649 pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah yang salah satu alasannya karena telah berbadan dua atau hamil.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri menjelaskan, beberapa hari yang lalu pihaknya sudah berdiskusi dengan Pengadilan Agama dan siap untuk memberikan pendampingan.

"Nanti kita bersama dengan Pengadilan Agama Bandar Lampung akan melakukan pendampingan bagi anak-anak yang mengajukan dispensasi usia pernikahan. Kalau anak terpaksa menikah karena sesuatu hal ini harus didampingi," kata Fitri saat dimintai keterangan, Selasa (31/1/2023).

Menurutnya, pendampingan yang akan diberikan salah satunya ialah dari sisi psikologi. Dimana ia menilai jika anak-anak dibawah umur pada dasarnya belum siap untuk membina rumah tangga.

"Mereka belum siap ketika ada masalah dalam rumah tangga dan belum siap memiliki anak. Ini yang kita dampingi agar orang tua dan lingkungan saling menguatkan. Kemudian jangan sampai berdampak terhadap anak yang nantinya dilahirkan," ujarnya.

Selain itu pendampingan dari sisi ekonomi juga harus dilakukan, sehingga anak di bawah umur yang melakukan dispensasi menikah tidak akan kesulitan dari segi ekonomi yang dikhawatirkan berdampak terhadap perceraian.

"Anak-anak ini juga jangan sampai putus sekolah sehingga hak nya tetap harus terpenuhi baik pendidikan maupun kesehatan. Dan terakhir dari sisi ekonomi karena pasti belum siap. Jika ekonomi susah bisa berdampak terhadap perceraian," kata Fitri.

Fitri mengungkapkan, jika selain pendampingan hal yang juga harus dilakukan ialah melakukan upaya pencegahan. Dimana basis pencegahan pernikahan anak di bawah umur ialah keluarga dan pendidikan.

"Jadi nanti polanya adalah sekolah ramah anak, dimana guru harus bisa menjadi sabahat dan teman curhat. Selain itu orang tua juga harus bisa berlaku seperti itu. Dan ini menjadi kunci supaya pernikahan usia anak bisa dikurangi," ungkap Fitri.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Apriliati meminta, kepada Pemprov Lampung untuk dapat membuat peraturan gubernur tentang pernikahan anak di bawah umur serta menambah anggaran pada Dinas PPPA Provinsi Lampung.

"Kami sudah buat Perda dan ini harus ada turunan Pergub Lampung nya. Didalam Perda tersebut sudah diatur seperti apa anak-anak ketika dia sekolah. Selain itu anggaran pada dinas juga harus ditambah karena kerja nya sangat komplek dan butuh penanganan yang cepat," kata Apriliati.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, pernikahan terhadap anak dibawah umur dapat memiliki dampak yang berkepanjangan. Mulai dari ancaman stunting, perceraian, putus sekolah hingga hilangnya calon pemimpin masa depan.

"Jika angka perkawinan dibawah umur ini terus tinggi maka khawatir kedepan akan lebih banyak lagi angka stunting hingga angka putus sekolah. Karena anak dibawah umur ini sejati nya belum siap untuk melakukan pernikahan," tutup Apriliati. (*)

Editor :