Dua Saksi Tidak Hadir Dalam Sidang Suap PMB Unila Karomani CS
Ketiga Saksi Ketua SPI Unila Budiono, Dekan Fakultas Pertanian Unila Irwan Sukri Banuwa dan Dekan FMIPA Unila Suripto Dwi Yuwono Hadir Dalam Sidang Suap PMB Unila Karomani CS. Selasa (31/1/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak dua saksi tidak hadir dalam sidang lanjutan perkara suap PMB Unila Jalur Mandiri 2022 dengan agenda pembuktian 3 terdakwa di PN Tipikor Tanjung Karang. Selasa (31/1/2023).
Ketiga terdakwa tersebut diantaranya Rektor Unila nonaktif Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.
Adapun 3 saksi yang dihadirkan dari 5 yang dijadwalkan JPU KPK yakni Ketua SPI Unila Budiono, Dekan Fakultas Pertanian Unila Irwan Sukri Banuwa dan Dekan FMIPA Unila Suripto Dwi Yuwono.
Sedangkan, dua saksi yang dijadwalkan tidak hadir dalam sidang yakni Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti, Tjitjik Sri Tjahjandarie dan Dosen Universitas Syiah Kuala, Ahmad Nizam.
Sebelumnya, saat tiba di PN Tipikor Tanjung Karang, Karomani enggan untuk disebut sebagai penerima suap maupun gratifikasi atas perkaranya.
"Ikuti persidangan dengan baik ya, sehingga nanti bisa kita lihat apakah itu suap, apakah itu infak, apakah itu gratifikasi," ujar Karomani.
Kemudian, dirinya juga meminta jurnalis supaya menginformasikan pemberitaan sesuai fakta sidang.
"Jadi wartawan harus betul betul melihat persidangan ya, diikuti persidangan itu. Jangan belum ada apa-apa sudah dituliskan wartawan sebagai suap, jadi tidak bener itu," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tol Bakter Berlakukan Delay System untuk Kendaraan Sumbu Tiga Menuju Pelabuhan Bakauheni
Senin, 30 Maret 2026 -
933 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Bakauheni - Terbanggi Besar Selama Mudik
Senin, 30 Maret 2026 -
Belanja Pegawai Pemprov Lampung Tembus Rp2,8 Triliun
Senin, 30 Maret 2026 -
Sukses Amankan Pasokan Listrik, PLN UP3 Metro Dukung Kelancaran Idul Fitri 2026
Senin, 30 Maret 2026








