• Rabu, 25 Desember 2024

Dekan FMIPA Unila Akui Pernah Beri THR Rp 60 Juta untuk Karomani dan Warek

Selasa, 31 Januari 2023 - 16.42 WIB
287

Sidang suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022 di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (31/1/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Lampung (Unila), Suripto Dwi Yuwono, mengakui pernah berikan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp60 juta ke Eks Rektor Karomani dan 4 Warek Unila dari efisiensi keuangan fakultas.

Hal tersebut terungkap saat Dekan FMIPA Unila, Suripto menjadi saksi persidangan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022 di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (31/1/2023).

Adapun uang tersebut diberikan Dekan FMIPA sebanyak dua kali, yakni uang Rp30 Juta pada akhir tahun dan Rp30 juta menjelang lebaran. Menurutnya, uang tersebut tidak ada kaitannya dengan titipan mahasiswa baru.

"Ya, benar sesuai BAP saya pernah memberikan uang kepada Karomani sebesar Rp60 juta dari efisiensi keuangan yang berasal dari kegiatan Fakultas MIPA," ujar saksi Suripto.

Selain itu, saksi juga mengakui akan memberikan uang untuk menyumbang pembangunan LNC ke karomani sebesar Rp50 juta. "Rp 50 juta untuk LNC dari uang pribadi saya sendiri," ucapnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa para Dekan Fakultas di Unila terlibat aktif menitipkan mahasiswa baru pada proses seleksi masuk universitas. Nama-nama titipan tersebut dirapatkan bersama sebelum waktu pengumuman kelulusan.

"Sejak saya menjadi dekan 2020, karena kapasitas saya sebagai dekan karena ada kolega, karyawan dosen (Unila) menitipkan tetapi tidak memaksa lulus," ucap saksi Suripto.

Lalu, JPU KPK bertanya ke saksi dan mendalami keterangan tersebut.

"Kalau titipan-titipan itu, biasanya untuk menentukan kelulusannya bagaimana?" tanya JPU.

Suripto mengungkapkan, nama mahasiswa titipan yang telah direkap lalu diserahkan ke terdakwa Heryandi alias Warek I Unila, dalam suatu forum rapat bersama para dekan sebelum pengumuman kelulusan.

"Dilakukan rapat, tapi tahun ini saya tidak ikut hadir karena sedang ada tugas ke luar negeri," ujar saksi.

"Untuk rapat kelulusan mahasiswa titipan 2021, anda hadir?" tanya JPU.

"Hadir," singkat Suripto.

"Biasanya yang mengikuti rapat itu siapa," tanya JPU.

"Pak WR I (Terdakwa Heryandi)," kata Suripto.

"Pak Rektor tidak ada?" ucap JPU.

"Tidak ada," singkat saksi.

Lalu, JPU menanyakan, ihwal pembahasan rapat penyerahan sekaligus akomodir nama-nama mahasiswa titipan tersebut.

"Nama, kuota, kemudian passing grade segala macamnya," jelas Suripto.

"Apakah juga dibahas, mengenai titipan-titipan di tiap fakultas?" tanya JPU kembali.

"Iya, kami menyerahkan dari kolega kami serahkan saja (ke Heryandi) masalah itu lulus atau tidak itu panitia," jawab saksi.

Pasca penyerahan daftar mahasiswa titipan itu, Suripto mengungkapkan, para dekan tidak memiliki kewenangan kelulusan. Hal itu merupakan kebijakan ranah panitia dan eks Rektor Unila Karomani.

Lalu, JPU mendalami kembali kelulusan para mahasiswa titipan pasca pengumuman. Terutama, soal penyerahan uang sebagai ucapan terima kasih kepada para dekan, Warek I Unila Heryandi, hingga Rektor Unila Karomani.

"Saya secara langsung tidak mengetahui," singkat saksi Suripto.

"Izin yang Mulia, membacakan BAP nomor 14. Langsung saja pak saya bacakan," ujar JPU.

"Tidak menutup kemungkinan, ada orang tua mahasiswa mengucapkan terima kasih kepada Karomani atau Heryandi, saat anaknya diterima mahasiswa tapi saya tidak mengetahui langsung," sambung JPU saat membaca BAP saksi Suripto.

Sementara itu, Warek Heryandi membantah kesaksian Suripto. Heryandi mengaku tidak pernah menerima uang THR Rp6 Juta dari Suripto. Namun, Suripto tetap pada keterangannya di awal.

"Memang tidak ada tanda terimanya yang mulia," kata Suripto. (*)


Video KUPAS TV : Sidang Kasus Suap Karomani CS, Dosen Honorer Unila Terima Uang Titipan Rp 625 Juta