• Rabu, 02 Oktober 2024

Beli Obat Terlarang Lewat Shopee, Pengedar Asal Metro Lampung Ditangkap Polisi

Selasa, 31 Januari 2023 - 14.42 WIB
5.9k

Tersangka Robby Arfa Rizky berikut barang bukti ratusan pil Tramadol saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI 50 miligram (mg). Tersangka mendapatkan obat terlarang dari aplikasi belanja online Shopee.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, seorang terduga pengendar itu ditangkap saat akan bertransaksi di balai lingkungan Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.

Terduga pengedar obat-obatan terlarang tersebut ialah Robby Arfa Rizky (26) warga Jalan Manunggal RT 003 RW 002, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

"Tersangka kami amankan pada hari Senin tanggal 30 Januari 223 sekitar pukul 17.00 WIB," kata AE Siregar, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Selasa (31/1/2023).

Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti 370 butir pil Tramadol di kantong celana tersangka.

"Dari tangan tersangka kami temukan 37 lempeng obat-obatan merk Tramadol HCI yang masing-masing lempeng berisi 10 butir. Totalnya ada 370 butir pil. Kami temukan saat disimpan did dalam saku celana sebelah kanan dan ada juga yang ditemukan di rumah tinggalnya di Banjarsari Metro Utara," terangnya.

Kepada Polisi, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari aplikasi belanja online Shopee. Pria pengangguran tersebut mengedarkan obat-obatan itu ke kalangan teman sejawatnya.

"Dia beli lewat aplikasi Shopee, jualnya ke teman-teman. Dia beli seharga Rp130 ribu per 5 lempeng dengan isi total 50 butir pil Tramadol," ujarnya.

Tersangka juga mengaku telah menjadi pengedar Tramadol sejak tiga bulan terakhir. Dimulai sejak bulan November tahun 2022.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 Miliar.

Untuk diketahui, Tramadol merupakan obat dalam golongan daftar G atau Gevaarlijk alias berbahaya. Untuk memperolehnya harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. 

Obat jenis ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh pemerintah dan hanya boleh diserahkan oleh apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah.

Di Kota Metro, obat jenis ini kerap disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk dikonsumsi secara berlebihan, sehingga membuat pemakai mengalami mabuk. (*)


Video KUPAS TV : Polisi Tangkap Tiga Pencuri 40 Tandan Pisang di Tanggamus