Rp 690 Juta Masuk Kas Pemprov Lampung dari Penyewaan Lahan Kota Baru
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung mencatat, sampai saat ini sudah ada 230 hektare lahan pertanian di Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan, yang sudah dibayar uang sewa oleh penggarap.
Kepala Bidang Aset pada BPKAD Provinsi Lampung, Meydiandra mengatakan, kebijakan sewa lahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: G/293/VI.02/HK/2022, dimana warga harus membayar Rp3 juta per hektare untuk satu tahun.
"Jadi sudah ada 230 an hektare lahan Kota Baru yang sudah dibayar uang sewanya. Untuk nilainya sendiri sekitar Rp690 juta. Jadi untuk setiap STS itu jumlah luas lahan yang diajukannya berbeda-beda," kata Medy, saat dimintai keterangan, Senin (30/1/2023).
Medy merincikan, penggarap yang sudah melakukan pembayaran itu tersebar di beberapa desa. Seperti di Desa Sindang Anom, Gedung Agung, Sinar Rezeki, Purwotani, Margodadi, Sidodadi Asri, Margorejo, Sumber Jaya dan Margo Mulyo.
"Untuk total lahan di Kota Baru sendiri sekitar 900 hektare yang berpotensi bisa ditanami oleh warga. Dan ini akan terus kita upayakan agar semua warga mau menyewa karena sudah jelas itu aset negara, sehingga berlaku aturan yang mengikat," jelasnya.
Medy mengungkapkan, ada penggarap yang akan melakukan pembayaran uang sewa maka pihaknya akan menurunkan petugas yang akan melakukan pengukuran ulang sehingga petani tahu berapa nominal uang yang harus dibayarkan.
"Dalam melakukan pembayaran juga tidak menggunakan uang cash, ketika petani bermohon akan menyewa maka kami dari petugas akan mengukur. Setelah itu akan terbit STS dan mereka diminta untuk stor ke bank. Sehingga uang masuk langsung ke kas daerah," terangnya.
Ia juga menjelaskan, sewa lahan tersebut akan berlaku untuk satu tahun. Jika lahan Kota Baru belum ada rencana untuk dilanjutkan pembangunan maka sewa lahan bisa dilakukan perpanjangan.
"Sewa lahan ini berlaku untuk satu tahun kalau nanti belum ada rencana kelanjutan pembangunan maka akan kita perpanjangan lagi. Kalau langsung kita buat lima tahun khwatir nya akan ada lanjutan pembangunan," jelasnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, meminta kepada Pemprov Lampung untuk terus melakukan pendekatan sehingga penggarap lahan Kota Baru mau melakukan pembayaran uang sewa.
"Harus dilakukan upaya pendekatan sehingga semua mau melakukan pembayaran karena tidak menutup kemungkinan masih ada yang melakukan penolakan untuk melakukan pembayaran," kata dia.
Yozi menjelaskan, ditetapkannya uang sewa lahan sebesar Rp3 juta per hektare untuk satu tahun tersebut merupakan upaya Pemprov Lampung dalam melakukan pengaman aset.
"Ini juga harapannya bisa menjadi salah satu upaya Pemprov Lampung dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus upaya dalam pengamanan aset daerah," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Kisah Hidup Rokayah, Bergelut dengan Lengketnya Getah Damar
Berita Lainnya
-
Sejumlah Pemotor Jatuh Gegara Solar Tumpah di Jalan Raden Imba Kesuma Bandar Lampung
Kamis, 26 Desember 2024 -
Volume Lalu Lintas di Jalan Tol Ruas Bakter Meningkat Hingga 38 Persen
Kamis, 26 Desember 2024 -
Kajian Rohani Masjid Asmaul Yusuf Universitas Teknokrat Indonesia: Momentum Hijrah Diri 2025
Kamis, 26 Desember 2024 -
Wamen BUMN Apresiasi Kesiapan Listrik PLN Sambut Nataru
Kamis, 26 Desember 2024