• Jumat, 06 Juni 2025

Usai Ditemukan Penyakit Kulit Benjol, Pemprov Lampung Hentikan Pengiriman Ternak ke Riau

Minggu, 29 Januari 2023 - 19.17 WIB
504

Kondisi kulit sapi yang terkena Penyakit Kulit Benjol atau Lumpy Skin Disease (LSD). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 524/427/V.23/D1/2022 terkait larangan pengiriman hewan ternak ke Provinsi Riau sebagai upaya pengendalian dan penanggulangan penyakit pada hewan.

Keputusan tersebut diambil usai Provinsi Riau ditetapkan sebagai daerah wabah Penyakit Kulit Benjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) oleh Kementerian Pertanian berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 242/KPTS/PK.320/M/3/2022.

Saat dimintai keterangan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti menjelaskan, Penyakit Kulit Berbenjol atau LSD merupakan penyakit hewan menular yang menyerang pada ternak sapi atau kerbau yang disebabkan oleh virus cacar.

"Adapun gejala nya seperti pembengkakan pada kelenjar pertahanan di sekitar kulit yang berlanjut menjadi nodul, pendarahan dan nekrosis, lesi cacar pada selaput lendir saluran pencernaan dan pernapasan, leleran kental pada mata dan hidung serta menyebabkan ganguan pernapasan," katanya saat dimintai keterangan, Minggu (29/1/2023).

Lili menjelaskan jika penyakit tersebut di tularkan melalui gigitan serangga seperti nyamuk, lalat penghisap darah dan caplak yang dapat menyebar antar ternak jarak dekat maupun jarak jauh.

"Namun penyakit ini sendiri tidak menular ke manusia. Namun yang pasti dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang tinggi karena penurunan produksi susu, abortus, kerusakan kulit, penurunan berat badan dan menyebabkan kematian ternak serta kerugian tambahan dengan adanya pembatasan pergerakan ternak untuk perdagangan," bebernya.

Menurutnya, setelah merebak kembali penyakit LSD tersebut pada tahun ini dibeberapa wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera, Pemprov Lampung kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan.

Kabupaten/kota diminta untuk mengidentifikasi dan melakukan pengawasan kesehatan hewan pada sentra-sentra peternakan sapi dan kerbau serta melakukan pembinaan kepada peternak untuk melaporkan jika menemukan kasus kesakitan atau kematian pada sapi atau kerbau, dengan disertai atau tanpa tanda klinis yang mengarah pada LSD.

"Meningkatkan pengawasan pemasukan sapi dan kerbau serta produknya ke wilayah masing-masing. Melakukan analisa resiko untuk melaksanakan vaksinasi LSD," kata dia.

Lili menjelaskan jika sampai saat ini penyakit LSD belum terdeteksi di Provinsi Lampung.

Selain itu pihaknya juga telah meminta ke Kementerian Pertanian untuk mengalokasikan Vaksin LSD mengingat Lampung sebagai salah satu lumbung ternak nasional.

"Selain itu lalu lintas perdagangan ternak keluar dan transit di Provinsi Lampung cukup tinggi," tutupnya. (*)