Terkait Pelarangan Pengiriman Hewan Ternak ke Riau, Lili Mawarti : Sudah Tidak Berlaku Lagi
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti. Foto: Dok
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti, menjelaskan jika larangan pengiriman hewan ternak dari Provinsi Lampung ke Riau saat ini sudah tidak berlaku lagi.
Lili menjelaskan jika larangan tersebut hanya dilakukan pada saat Provinsi Riau ditetapkan sebagai daerah wabah Penyakit Kulit Bejol atau Lumpy Skin Disease (LSD) pada tahun 2022 kemarin.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Pertanian berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 242/KPTS/PK.320/M/3/2022.
"Pelarangan pengiriman hewan ternak ke Riau itu saat terjadi wabah saja di tahun 2022 lalu. Sementara sekarang di Riau sudah terkendali dan sudah dilaksanakan vaksinasi sehingga tidak ada lagi pelarangan," kata dia saat memberikan keterangan, Minggu (29/1/2023).
BACA JUGA: Usai
Ditemukan Penyakit Kulit Benjol, Pemprov Lampung Hentikan Pengiriman Ternak ke
Riau
Ia menjelaskan jika saat itu larangan pengiriman hewan ternak ke Riau merupakan langkah antisipasi serta upaya pengendalian dan penanggulangan penyakit pada hewan ternak.
"Saat ini kabupaten/kota juga diminta untuk mengidentifikasi dan melakukan pengawasan kesehatan hewan pada sentra-sentra peternakan sapi dan kerbau serta melakukan pembinaan kepada peternak untuk melaporkan jika menemukan kasus," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan Surat
Edaran (SE) Nomor : 524/427/V.23/D1/2022 terkait larangan pengiriman hewan
ternak ke Provinsi Riau sebagai upaya pengendalian dan penanggulangan penyakit
pada hewan.
Keputusan tersebut diambil usai Provinsi Riau ditetapkan
sebagai daerah wabah Penyakit Kulit Benjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) oleh
Kementerian Pertanian berdasarkan Surat Keputusan Nomor :
242/KPTS/PK.320/M/3/2022.
Saat dimintai keterangan Kepala Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti menjelaskan, Penyakit Kulit
Berbenjol atau LSD merupakan penyakit hewan menular yang menyerang pada ternak
sapi atau kerbau yang disebabkan oleh virus cacar.
"Adapun gejala nya seperti pembengkakan pada kelenjar pertahanan di sekitar kulit yang berlanjut menjadi nodul, pendarahan dan nekrosis, lesi cacar pada selaput lendir saluran pencernaan dan pernapasan, leleran kental pada mata dan hidung serta menyebabkan ganguan pernapasan," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Siap Sukseskan PON XXIII 2032 di Lampung
Kamis, 09 April 2026 -
Rektor UIN RIL Lantik Kepala Pusat serta Ketua dan Sekretaris Program Studi
Kamis, 09 April 2026 -
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Soroti Minimnya Data Infrastruktur Sekolah, Minta Disdik Buat Peta Prioritas
Kamis, 09 April 2026 -
Cegah Kebakaran Akibat Listrik dengan Langkah Sederhana, PLN UID Lampung Bagikan Tips
Kamis, 09 April 2026








