• Rabu, 09 Juli 2025

Terkait Pelarangan Pengiriman Hewan Ternak ke Riau, Lili Mawarti : Sudah Tidak Berlaku Lagi

Minggu, 29 Januari 2023 - 20.52 WIB
191

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti. Foto: Dok

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti, menjelaskan jika larangan pengiriman hewan ternak dari Provinsi Lampung ke Riau saat ini sudah tidak berlaku lagi.

Lili menjelaskan jika larangan tersebut hanya dilakukan pada saat Provinsi Riau ditetapkan sebagai daerah wabah Penyakit Kulit Bejol atau Lumpy Skin Disease (LSD) pada tahun 2022 kemarin.

Keputusan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Pertanian berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 242/KPTS/PK.320/M/3/2022.

"Pelarangan pengiriman hewan ternak ke Riau itu saat terjadi wabah saja di tahun 2022 lalu. Sementara sekarang di Riau sudah terkendali dan sudah dilaksanakan vaksinasi sehingga tidak ada lagi pelarangan," kata dia saat memberikan keterangan, Minggu (29/1/2023).

BACA JUGA: Usai Ditemukan Penyakit Kulit Benjol, Pemprov Lampung Hentikan Pengiriman Ternak ke Riau

Ia menjelaskan jika saat itu larangan pengiriman hewan ternak ke Riau merupakan langkah antisipasi serta upaya pengendalian dan penanggulangan penyakit pada hewan ternak.

"Saat ini kabupaten/kota juga diminta untuk mengidentifikasi dan melakukan pengawasan kesehatan hewan pada sentra-sentra peternakan sapi dan kerbau serta melakukan pembinaan kepada peternak untuk melaporkan jika menemukan kasus," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 524/427/V.23/D1/2022 terkait larangan pengiriman hewan ternak ke Provinsi Riau sebagai upaya pengendalian dan penanggulangan penyakit pada hewan.

Keputusan tersebut diambil usai Provinsi Riau ditetapkan sebagai daerah wabah Penyakit Kulit Benjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) oleh Kementerian Pertanian berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 242/KPTS/PK.320/M/3/2022.

Saat dimintai keterangan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti menjelaskan, Penyakit Kulit Berbenjol atau LSD merupakan penyakit hewan menular yang menyerang pada ternak sapi atau kerbau yang disebabkan oleh virus cacar.

"Adapun gejala nya seperti pembengkakan pada kelenjar pertahanan di sekitar kulit yang berlanjut menjadi nodul, pendarahan dan nekrosis, lesi cacar pada selaput lendir saluran pencernaan dan pernapasan, leleran kental pada mata dan hidung serta menyebabkan ganguan pernapasan," katanya. (*)